Status NPWP dan Dampak Tidak Lapor SPT

SAMARINDA – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas resmi yang diberikan oleh negara kepada setiap wajib pajak untuk keperluan administrasi perpajakan. NPWP digunakan sebagai tanda pengenal dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), yang memuat informasi terkait penghasilan dan kewajiban perpajakan. Setiap wajib pajak dengan NPWP aktif diharuskan melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi adalah Senin (31/03/2025), sementara untuk badan usaha adalah Rabu (30/04/2025)

Namun, meskipun tidak melaporkan SPT, status NPWP tidak otomatis menjadi non-aktif. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menjelaskan bahwa NPWP hanya akan dinonaktifkan jika wajib pajak tidak lagi memenuhi syarat subjektif atau objektif. Syarat subjektif bisa berupa status kependudukan, sementara syarat objektif meliputi penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Menurut Dwi Astuti, status NPWP non-efektif diterapkan bukan karena wajib pajak tidak melaporkan SPT, tetapi apabila wajib pajak tidak memenuhi kriteria tertentu, seperti penghasilan yang tidak melebihi batas PTKP yang ditetapkan. Proses penonaktifan NPWP pun hanya bisa dilakukan melalui permohonan yang diajukan oleh wajib pajak yang ingin mempertahankan NPWP mereka tanpa menghapusnya secara permanen.

Untuk wajib pajak orang pribadi, permohonan penonaktifan NPWP dapat diajukan melalui layanan telepon Kring Pajak di 1500200, melalui live chat di situs resmi pajak.go.id, atau dengan surat tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Sementara itu, bagi wajib pajak badan, permohonan penonaktifan hanya bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis ke KPP yang terdaftar.

Dwi menambahkan bahwa penonaktifan NPWP bersifat sukarela dan tidak menghilangkan kewajiban pelaporan SPT selama NPWP masih dalam status aktif. “Kepatuhan pajak tidak hanya tentang membayar pajak, tetapi juga melaporkan secara transparan,” ungkapnya. Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan wajib pajak akan lebih memahami kewajiban perpajakan mereka dan menghindari kesalahpahaman terkait status NPWP.

Bagi wajib pajak yang memenuhi syarat untuk menonaktifkan NPWP, langkah ini dapat mempermudah mereka dalam mengelola kewajiban perpajakan di masa depan, tanpa harus menghapus NPWP mereka secara permanen. Pemerintah berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami proses dan ketentuan yang berlaku, serta melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik. []

Penulis: Muhammad Yusuf | Penyunting: Nistia Endah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com