Status PBI JK Warga Kukar Berubah Usai Validasi Pusat

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memprioritaskan reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang berstatus nonaktif bagi warga yang sedang sakit, khususnya penderita penyakit katastropik. Kebijakan tersebut ditegaskan Kepala Dinas Sosial Kukar, Rinda Desianti, dalam Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang digelar di Aula Dinsos Kukar, Selasa (03/03/2026).

Kepala Dinas Sosial Kukar, Rinda Desianti

Rinda menyampaikan, sebanyak 25 ribu peserta PBI JK di Kukar dinonaktifkan akibat perubahan desil kesejahteraan dari kategori 1–5 menjadi 6–10 berdasarkan hasil pemadanan data pemerintah pusat. Perubahan tersebut berdampak pada status kepesertaan yang sebelumnya aktif menjadi tidak aktif.

“Kesepakatan kami bersama Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan, yang menjadi prioritas reaktivasi adalah warga sakit, terutama yang membutuhkan perawatan rutin seperti cuci darah, diabetes melitus, stroke, dan penyakit katastropik lainnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses reaktivasi dapat diajukan melalui fasilitas kesehatan dengan melampirkan surat keterangan sakit dari puskesmas sebagai dasar administrasi. Surat tersebut menjadi dokumen pendukung bagi Dinas Sosial untuk memproses pengajuan ke BPJS Kesehatan.

Bagi peserta yang tidak dalam kondisi sakit, reaktivasi tetap dimungkinkan sepanjang namanya tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026. Namun, kelompok ini tidak menjadi prioritas utama dalam proses pengaktifan kembali.

Menurut Rinda, perubahan status kepesertaan terjadi karena adanya pembaruan dan pemadanan data dengan berbagai sumber nasional, termasuk data perbankan, pertanahan, dan kepemilikan aset lainnya.

“Data yang diusulkan daerah akan disandingkan di pusat. Jika ditemukan perubahan aset, maka desil bisa berubah. PBI JK hanya untuk desil 1 sampai 5,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya validasi data di tingkat desa dan kelurahan melalui mekanisme musyawarah desa. Keterlibatan RT, RW, serta perangkat desa dinilai penting agar data kesejahteraan yang dikirimkan ke pusat benar-benar akurat dan tepat sasaran.

“Data itu dinamis dan diperbarui setiap tiga sampai enam bulan. Karena itu, musyawarah desa penting agar data benar-benar akurat dan tepat sasaran,” tegasnya.

Rinda menambahkan, kuota penerima bantuan berbasis APBD Kukar saat ini mencapai 216 ribu jiwa. Apabila kuota telah terpenuhi, maka pengajuan baru harus menunggu antrean sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui koordinasi lintas sektor antara Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta pemerintah desa dan kelurahan, diharapkan program jaminan kesehatan dapat tepat sasaran dan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan pelayanan medis secara mendesak. []

Penulis: M. Reza Danuarta | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com