Sudah Tersangka, Kepala Desa Ini Masih Aktif Bertugas

BALANGAN – Penetapan Kepala Desa Bihara Hilir, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, berinisial MS, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan ambulans fiktif justru memantik kegelisahan publik. Bukan hanya soal dugaan penyelewengan anggaran, tetapi karena hingga kini tersangka belum ditahan dan masih menjalankan aktivitas pemerintahan desa seperti biasa.

Kondisi tersebut memunculkan gelombang pertanyaan di tengah masyarakat. Banyak warga menilai ada kejanggalan ketika seorang pejabat desa yang telah menyandang status tersangka kasus korupsi tetap leluasa menjalankan kewenangan administratif.

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan APBDes Tahun Anggaran 2024, berupa pengadaan satu unit ambulans desa senilai Rp195 juta berikut honor tim pengadaan. Namun dalam proses penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa ambulans tersebut tidak pernah dibeli, bahkan tim pengadaan tidak pernah dibentuk, sehingga pengadaan dinyatakan fiktif.

Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Joko Supriadi, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka masih berjalan dan saat ini berada di tangan kejaksaan. “Berkas perkara sudah kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan sekarang masih dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa atau P-19,” ujar Iptu Joko, Senin (19/01/2026).

Ia menegaskan, penetapan tersangka tidak serta-merta diikuti dengan penahanan. Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan menilai perlu atau tidaknya penahanan berdasarkan kondisi objektif tersangka. “Ancaman pidananya memang di atas lima tahun, tetapi penyidik menilai tidak ada alasan mendesak untuk melakukan penahanan,” katanya.

Iptu Joko menambahkan, tersangka dinilai kooperatif selama pemeriksaan dan tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. “Sebagai bentuk pengawasan, yang bersangkutan kami wajibkan lapor ke Polres Balangan dua kali dalam sepekan, setiap Senin dan Kamis,” tegasnya.

Audit Inspektorat Kabupaten Balangan kemudian memperkuat temuan penyidik dengan kesimpulan adanya kerugian keuangan negara lebih dari Rp200 juta. Polisi juga menyita sejumlah dokumen penting, termasuk SK pengangkatan MS sebagai kepala desa periode 2019–2027 dan dokumen pertanggungjawaban APBDes 2024.

Sorotan publik juga mengarah pada aspek administrasi pemerintahan. Menanggapi hal itu, Plt Camat Awayan, Murdiansyah, menegaskan bahwa status hukum pidana dan jabatan administratif memiliki mekanisme berbeda. “Kepala desa masih aktif karena secara aturan belum ada dasar hukum untuk pemberhentian. Itu baru bisa dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Murdiansyah.

Kasus ini pun menjadi perhatian luas karena dianggap mencerminkan ironi penegakan hukum di tingkat desa: status tersangka telah disematkan, kerugian negara telah dihitung, namun kekuasaan administratif tetap berjalan. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com