Sukamara Tertibkan Trotoar dan Papan Iklan

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara mengambil langkah tegas dalam upaya menciptakan tata ruang kota yang lebih rapi dan tertib. Melalui operasi penertiban papan reklame ilegal di sepanjang Jalan Tjilik Riwut, tim gabungan turun ke lapangan untuk menertibkan papan iklan yang tidak memiliki izin maupun dipasang sembarangan.

Aksi ini bukan sekadar penertiban fisik, namun bagian dari strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan peningkatan kepatuhan perpajakan lokal.

“Tindakan ini untuk mendorong pembayaran tunggakan dan legalisasi reklame,” ujar Plt Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Sukamara, Iwan Miraza.

Penertiban ini digawangi oleh tim lintas dinas, terdiri dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, serta Dinas Lingkungan Hidup.

Fokus kegiatan ini adalah papan reklame tanpa izin atau dipasang tidak pada titik resmi, serta iklan yang menempel pada pohon dan fasilitas umum. Selain itu, pendataan ulang calon wajib pajak reklame juga dilakukan untuk memperkuat basis data perpajakan daerah.

“Pembersihan reklame liar pada pohon dan tempat tidak semestinya, memberikan imbauan kepada pelaku usaha (toko), pelaku usaha UMKM dan pemilik lapak tenda yang menggunakan trotoar/bahu jalan, pendataan ulang calon wajib pajak reklame, upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak reklame,” terang Iwan.

Upaya ini juga menjadi ajang edukasi publik. Sosialisasi terhadap aturan daerah menjadi bagian penting dari kegiatan tersebut, agar pelaku usaha, UMKM, dan masyarakat umum memahami pentingnya ketertiban ruang publik dan kontribusi terhadap PAD.

“Juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, pelaku usaha, UMKM dengan diberikannya sosialisasi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah,” pungkas Iwan Miraza. [] Adm04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X