Susi: Jarak 40 Km dari Raja Ampat Tetap Ancaman

JAKARTA – Langkah Presiden Prabowo Subianto dalam mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat menuai tanggapan positif dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Melalui akun media sosialnya di platform X pada Selasa (10/06/2025), Susi memberikan apresiasi terhadap keputusan tersebut dan berharap tindakan serupa diterapkan terhadap izin tambang lain yang dinilai bermasalah.

“Terimakasih Pak Presiden Prabowo Subianto. Mohon dipastikan bila masih ada yang lain-lain Bapak harus segera hentikan juga,” kata Susi melalui unggahannya.

Empat perusahaan tambang yang izinnya dicabut terdiri atas PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Keputusan tersebut diambil menyusul ketidaksesuaian keempat perusahaan terhadap dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan administrasi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB). Selain itu, sebagian besar wilayah konsesi tambang tersebut berada di kawasan Geopark Raja Ampat yang dilindungi.

Pemerintah menyatakan pencabutan ini merupakan bagian dari komitmen menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung cita-cita menjadikan Raja Ampat sebagai destinasi wisata unggulan bertaraf internasional. Namun, meskipun langkah tersebut mendapat sambutan baik, Susi Pudjiastuti tetap menyoroti adanya pengecualian terhadap aktivitas tambang yang diklaim berlokasi jauh dari pusat pariwisata Raja Ampat.

Menurut Susi, keberadaan tambang yang diklaim berjarak sekitar 40 kilometer dari kawasan utama Raja Ampat tidak serta-merta menghilangkan potensi ancaman lingkungan. Ia menekankan bahwa kerusakan ekosistem akibat tambang nikel bisa menjalar dan berdampak serius terhadap keberlanjutan alam Raja Ampat yang dikenal sebagai salah satu kawasan laut paling kaya keanekaragaman hayatinya di dunia.

“Yang atas pengecualian dan alasan jarak hanya 40 km dari Raja Ampat itu sangat berbahaya. Karena cepat atau lambat limbah dan kerusakan akan sampai Raja Ampat,” tegasnya.

Susi juga menambahkan bahwa pendekatan perlindungan lingkungan seharusnya tidak berhenti pada jarak administratif atau hitungan kilometer semata, melainkan pada dampak nyata yang dapat timbul terhadap ekosistem laut dan darat. Ia mengajak pemerintah untuk terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua kegiatan pertambangan yang berada di sekitar kawasan konservasi dan pariwisata strategis.

Langkah pencabutan izin ini dinilai menjadi preseden penting dalam pengelolaan sumber daya alam yang lebih berorientasi pada keberlanjutan, bukan semata-mata pada keuntungan ekonomi jangka pendek. Dukungan publik terhadap kebijakan ini pun menunjukkan bahwa isu lingkungan tetap menjadi perhatian utama dalam arah pembangunan nasional. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X