Gambar lustrasi

Susu Formula Terindikasi Bakteri, BPOM Telusuri Jalur Distribusi Kaltara

TARAKAN — Temuan bakteri berbahaya pada produk susu formula di sejumlah negara Eropa berbuntut hingga ke Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meningkatkan kewaspadaan dan meminta Nestle melakukan penarikan sukarela terhadap produk tertentu yang berpotensi beredar di dalam negeri, termasuk kemungkinan masuk ke wilayah Kalimantan Utara.

Bakteri Bacillus cereus, yang diketahui bersifat toksik dan tidak sepenuhnya mati melalui proses pemanasan, terdeteksi pada susu formula produksi Nestle di Eropa. Konsumsi bakteri ini dapat memicu gangguan pencernaan seperti mual dan muntah, terutama pada kelompok rentan.

Merespons temuan tersebut, BPOM Pusat menerbitkan edaran resmi yang meminta penarikan sukarela terhadap produk dengan nomor batch tertentu. Kebijakan ini juga menjadi acuan pelaksanaan di daerah.

Kepala Balai POM Tarakan, Iswadi, menegaskan bahwa mekanisme penarikan di Kalimantan Utara dilakukan langsung oleh pihak produsen, bukan oleh BPOM daerah. “Sesuai arahan BPOM Pusat, penarikan dilakukan secara sukarela oleh pihak Nestle. Di daerah, kami hanya memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan,” ujar Iswadi, Jumat (16/01/2026).

Ia menjelaskan, hingga saat ini Balai POM Tarakan belum melakukan peninjauan langsung ke toko ritel. Langkah tersebut masih menunggu kepastian data distribusi produk yang dimaksud. “Kami belum turun ke ritel karena harus memastikan dulu apakah dua nomor batch yang bermasalah itu benar-benar masuk ke wilayah Kalimantan Utara atau tidak,” katanya.

Iswadi menambahkan, koordinasi langsung dengan pihak Nestle di tingkat daerah memang belum dilakukan, namun telah masuk dalam agenda dalam waktu dekat. Fokus utama pengawasan adalah produk dengan nomor batch spesifik yang terindikasi bermasalah berdasarkan temuan di Eropa. “Ini perlu dipahami masyarakat, bukan seluruh produk Nestle yang ditarik. Hanya batch tertentu berdasarkan waktu produksi dan komposisinya,” jelasnya.

Menurut Iswadi, hasil pengujian produk sejenis di Indonesia sejatinya masih berada di bawah ambang batas bahaya. Namun, langkah penarikan tetap dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian maksimal. “Secara uji laboratorium di Indonesia tidak melewati ambang risiko. Tapi demi perlindungan konsumen, BPOM Pusat meminta penarikan sukarela,” ungkapnya.

Balai POM Tarakan memastikan akan mengambil langkah lanjutan apabila ditemukan produk yang seharusnya ditarik namun masih beredar di pasaran. “Kami akan telusuri alur distribusinya. Jika memang terbukti ada di wilayah kami, tentu akan ada tindak lanjut sesuai prosedur,” pungkas Iswadi. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com