Syok Jadi Tersangka, Karyawati Tambang Zirkon Digiring Pakai Kursi Roda

PALANGKA RAYA – Penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang zirkon membuat seorang karyawati perusahaan tambang di Kalimantan Tengah berinisial ETS mengalami kondisi syok. Usai menjalani pemeriksaan panjang di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, ETS bahkan harus dibawa menggunakan kursi roda menuju mobil tahanan, Senin (22/12/2025) malam.

ETS merupakan karyawan PT Investasi Mandiri yang terseret dalam perkara dugaan korupsi pertambangan zirkon dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas ESDM Kalteng VC, Direktur PT Investasi Mandiri HS, serta seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas ESDM Kalteng berinisial IH.

Menurut keterangan Kejati Kalteng, ETS awalnya diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih delapan jam. Namun, setelah penyidik menilai alat bukti telah mencukupi, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Tak lama setelah penetapan tersebut, ETS dilaporkan mengalami kondisi fisik yang menurun. Ia tampak tidak mampu berjalan sendiri dan akhirnya dibawa keluar gedung Kejati menggunakan kursi roda, dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan bahwa ETS merupakan orang kepercayaan Direktur PT Investasi Mandiri.

“Tersangka ETS diduga turut serta melakukan penjualan zirkon dan mineral turunannya, baik untuk pasar dalam negeri maupun luar negeri, yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Wahyudi.

Selain itu, ETS juga diduga terlibat dalam pemberian sesuatu kepada pegawai negeri terkait proses penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Investasi Mandiri.

Terkait kondisi kesehatan ETS, Wahyudi menegaskan bahwa sebelum dilakukan penahanan, penyidik telah memastikan kondisi tersangka melalui pemeriksaan medis.

“Yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit asam lambung. Namun, hasil pemeriksaan dokter menyatakan kondisinya masih sehat, tensi normal, dan kami juga sudah berkoordinasi dengan petugas medis di Rutan Perempuan,” jelasnya.

Ia tidak menampik bahwa ETS mengalami syok setelah ditetapkan sebagai tersangka. “Kemungkinan syok juga, ditambah riwayat asam lambung,” tambah Wahyudi.

Dalam perkara ini, ETS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka IH dan ETS dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026 di Rutan Kelas IA Palangka Raya,” tegas Wahyudi.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi tambang zirkon tersebut.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Tersangka IH selaku ASN Dinas ESDM Kalteng diduga berperan bersama tersangka VC, sedangkan ETS terlibat sebagai karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari,” ujar Hendri.

Kejati Kalteng menegaskan penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com