TABALONG – Penangkapan kembali terhadap seorang residivis kasus narkoba di Kabupaten Tabalong menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkotika di daerah ini belum benar-benar menimbulkan efek jera.
MS (41), warga Tanjung Selatan, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, kembali diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong setelah kedapatan membawa sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan pada Senin (06/10/2025) sore oleh tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Tabalong, AKP Abdullah.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno, membenarkan penangkapan itu. “MS diamankan di Rutan Polres Tabalong terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika,” katanya, Kamis (09/10/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bungkus plastik klip berisi diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,8 gram, serta barang bukti lain berupa plastik bekas wafer warna coklat dan satu ponsel android warna hijau toska.
Menurut Joko, penangkapan bermula dari laporan warga yang curiga lingkungan mereka dijadikan tempat transaksi narkoba. “Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku MS di sebuah kompleks perumahan di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta,” ujarnya.
Saat diperiksa, MS kedapatan membawa bungkusan bekas wafer yang di dalamnya terdapat sabu-sabu seberat 0,8 gram. Pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya.
Namun, kasus ini bukan hanya tentang satu orang pelaku yang kembali berurusan dengan hukum, melainkan tentang sistem penegakan hukum yang tampak tak kunjung berhasil menekan angka residivisme. Masyarakat Tabalong kembali disuguhi fakta bahwa pelaku narkoba yang pernah dipenjara bisa dengan mudah kembali ke dunia gelap itu.
Penyalahgunaan narkoba di daerah seperti Tabalong telah menjadi masalah sosial yang berulang. Meski aparat sering menggelar razia dan penangkapan, pola peredaran dan pelaku lama tetap muncul kembali, menandakan bahwa pendekatan hukum yang selama ini diterapkan masih belum menyentuh akar persoalan.
Tanpa rehabilitasi yang serius, pembinaan sosial yang nyata, dan pengawasan pascapembebasan, residivis seperti MS hanya akan terus mengulangi kesalahan yang sama.
Penangkapan demi penangkapan tak lagi cukup bila pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak menyiapkan langkah strategis mencegah mantan pelaku kembali terjerat dalam lingkaran gelap narkoba. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan