SAMARINDA – Meski sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2023, peredaran minuman beralkohol (miras) masih saja ditemukan di sejumlah warung kelontong. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat karena dinilai dapat memberi dampak buruk, terutama bagi generasi muda. Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah …
Read More »
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan