Tahan Ijazah Karyawan, Perusahaan di Surabaya Disegel

SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya resmi menyegel gudang milik CV Sentoso Seal di kawasan Margomulyo, Surabaya, yang dimiliki oleh keluarga pebisnis Jan Hwa Diana. Tindakan tegas ini menjadi titik terang bagi puluhan mantan karyawan yang sebelumnya mengaku menjadi korban penahanan ijazah oleh perusahaan tersebut.

Salah satu eks karyawan, Satrio Ambasakti (20), menyampaikan rasa lega atas penyegelan tersebut. Ia menilai langkah itu sejalan dengan harapan para korban. “Bagus sih, yang dilakukan sesuai ekspektasi anak-anak juga, sedikit lega,” ujarnya saat berada di lokasi, Selasa (22/04/2025).

Namun, Satrio menambahkan bahwa kelegaannya belum sepenuhnya utuh. Pasalnya, hingga kini, ijazah miliknya belum juga dikembalikan. “Tinggal ijazahnya saja, belum (dikembalikan). Lebih lega lagi kalau ijazahnya sudah keluar semua,” katanya.

Ia berharap langkah penyegelan menjadi peringatan keras bagi perusahaan lain agar tidak memperlakukan pekerjanya secara sewenang-wenang. “Semoga semua perusahaan di Surabaya ini enggak ada yang menahan ijazah lagi, semoga dihukum setidaknya setimpal,” tuturnya.

Menanggapi kasus ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Toar RE Mangaribi, menilai penahanan ijazah sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). “Ya pelanggaran (HAM) lah,” kata Toar. Meski demikian, ia menyatakan bahwa proses pembuktian harus melalui dokumen autentik seperti surat penyerahan ijazah yang ditahan.

Toar juga menyampaikan bahwa pendekatan mediasi menjadi langkah yang akan ditempuh pihaknya. Ia berupaya mempertemukan pihak perusahaan dan para mantan pekerja agar penyelesaian dapat dilakukan secara kekeluargaan. “Kita akan pertemukan, kita memediasi dan memfasilitasi mereka,” jelasnya.

Menurutnya, kedua pihak memiliki posisi penting. Perusahaan sebagai penggerak ekonomi dan pekerja sebagai individu yang memerlukan legalitas ijazah untuk keberlanjutan pekerjaan. Ia pun berencana menggandeng dinas pendidikan guna mencari solusi, termasuk kemungkinan penerbitan ulang ijazah.

Sebelumnya, penyegelan dilakukan karena perusahaan terbukti melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perindustrian dan Perdagangan, serta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 116 Tahun 2023. Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan bahwa CV Sentoso Seal tidak memiliki tanda daftar gudang (TDG), sehingga tindakan penutupan dilakukan.

“Ternyata perusahaan ini tidak ada tanda daftar gudangnya. Sehingga hari ini kami tutup,” kata Eri. Dalam proses penyegelan, Satpol PP memasang garis larangan melintas, menggembok roda gerbang utama, dan menempelkan stiker penutupan sebagai tanda resmi.

Kasus ini turut menarik perhatian publik karena sebelumnya sempat menyeret nama Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Hingga kini, kepolisian masih mendalami dugaan penahanan ijazah terhadap puluhan mantan pekerja dari perusahaan tersebut. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com