PONTIANAK (beritaorneo.com)-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat setiap tahunnya mempunyai target dalam menyelesaikan sertifikasi tanah barang milik negara. Untuk tahun 2020 yang akan datang BPN kalbar ditargetkan 1040 sertifikat barang milik negara yang harus diselesaikan.
Target tahun 2020 tersebut cukup besar karena biasanya setiap tahun hanya kisaran 200 sertifikat. “Tahun 2019 BPN sudah menyelesaikan sertifikasi tanah, sepanjang persyaratannya lengkap dan tertib biasanya cepat selesai,’’kata Ery Suwondo, SH, Kakanwil BPN Kalbar, dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Senin (11/11) di Hotel Mercure.
Menurutnya, sebagai bentuk tertib administrasi bangunan pemprov itu harus tertib,’’Karena tertib administrasinya aset harus bersertifikat, kalau gak tertib susah,’’ujarya.
Namun saat ini kerjasama dengan pemprov Kalbar maupun pemkab cukup baik dalam menyelesaikan tertib administrasinya, termasuk dalam sertifikasi tanah dan bangunan milik pemerintah.
Sementara untuk proses pengadaan tanah pemerintah dibawah 5 ha, cukup langsung dengan pemilik tanah dengan pemerintah setempat.
“Kalau diatas 5 Ha sesuai UU harus ada persyaratan khusus, yaitu harus ada panitia pelaksanannya, mulai gubernur, bupati ada tim independen yang akan menyelesaikan harga tanah, sepanjang tata ruangnya sesuai peruntukannya,”ujarnya lagi
Disamping itu kata Ery Suwondo, pemerintah juga menyelenggarakan program PTSL bagi masyarakat, program ini masih berjalan,”Sepanjang persyaratannya lengkap, dapat dipastikan tepat waktu penyelesaian sertifikasi tanah, tidak ada alasan BPN mengulur-ulur waktu menyelesaikannya,”tegasnya.(Saidi Akbar/Lisa)