SAMARINDA – PENJABAT (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik mengumumkan adanya penurunan pemberlakuan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Kaltim berlaku pada 05 Januari 2025 mendatang.
Hal itu disampaikan Akmal melalui Konferensi Pers terkait Pemberlakuan Tarif PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB Tahun 2025 yang dibacakannya di Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Kamis (02/01/2025).
“Tarif PKB sebesar 0,8% dan tarif Opsen PKB 66% dari pokok PKB sehingga total tarif yang dikenakan menjadi 1,328% dibanding tarif sebelumnya sebesar 1,75%, jadi terdapat Penurunan sebesar 0,422% serta tarif BBNKB sebesar 8% dan tarif Opsen BBNKB 66% dari pokok BBNKB sehingga total tarif yang dikenakan menjadi 13,28%. Ini juga turun dibanding sebelumnya tarif sebesar 15%. Terjadi Penurunan sebesar 1,72%,” ujar Akmal dalam laporannya.
Dia kemudian menyatakan bahwa dia telah mengambil kebijakan ini sebagai tindak balas terhadap arahan Presiden Republik Indonesia untuk mengeluarkan kebijakan yang bermanfaat bagi rakyat, termasuk tarif PKB paling rendah di Indonesia. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir dan terpengaruh oleh pertanyaan palsu tentang kenaikan PKB dan BBNKB.
“Pengenaan Tarif PKB dan BBNKB tersebut merupakan tarif terendah se-Indonesia dan untuk Bea Balik Nama ke-dua dan seterusnya tidak dikenakan biaya, artinya pajak (0%),” kata pria kelahiran Pulau Punjung pada 16 Maret 1970 ini.
Kemudian, Akmal menyampaikan selama ini Kabupaten/Kota menerima bagi hasilnya dari PKB pada setiap akhir tahun, sehingga sekarang mulai tanggal 5 Januari 2025 penerimaan opsen PKB dan BBNKB akan langsung masuk ke kas daerah masing-masing setiap harinya.
“Penerimaan Opsen PKB dan BBNKB setiap hari akan dilakukan pemisahan atau split bill ke Rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota, sehingga memberikan kepastian atas penerimaan Pajak dan memberikan keleluasan belanja atas penerimaan tersebut dibandingkan dengan skema bagi hasil,” tegas Akmal.
Mengakhiri laporannya, Akmal Malik berharap masyarakat lebih taat membayar pajak karena tarifnya lebih murah dari tahun sebelumnya dan di masa depan, orang akan lebih cenderung membeli mobil di Kaltim daripada di luar Kaltim.
“Dengan Penurunan tarif PKB dan BBNKB tersebut, beban masyarakat dalam membayar pajak berkurang sehingga diharapakan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak meningkat serta masyarakat tidak perlu membeli kendaraan di provinsi lain karena pajak di Kaltim cukup rendah,” tutup Doktor Ilmu Administrasi dari Universitas Brawijaya ini. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita