Tak Ada Efek Jera, DPRD Kaltim Adu KSOP dan Pelindo ke Ombudsman

SAMARINDA – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Husni Fahruddin, melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur. Laporan pengaduan tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda serta Direktur Utama Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Pelindo IV Cabang Samarinda, menyusul maraknya insiden penabrakan ponton terhadap jembatan yang dinilai terus berulang tanpa penanganan tegas.

Laporan itu disampaikan Husni yang akrab disapa Ayub kepada awak media usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Kaltim terkait evaluasi keselamatan pelayaran. RDP tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gedung E, Kantor DPRD Kaltim, Samarinda, Rabu (07/01/2026).

Ayub mengaku kecewa karena berbagai rekomendasi yang telah dikeluarkan DPRD Kaltim dalam sejumlah RDP sebelumnya dinilai tidak membuahkan perubahan signifikan. Menurutnya, meski forum evaluasi telah berulang kali digelar, insiden tabrakan ponton terhadap jembatan di Sungai Mahakam masih terus terjadi.

“DPRD hanya bisa memberi rekomendasi. Saya minta KSOP dan Pelindo diberi sanksi, karena kami panggil, dan tegur, tapi faktanya tidak ada efek jera. sebab itu saya mengambil inisiatif melaporkan ke Ombudsman Perwakilan Kaltim,” ujar politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini.

Ia menegaskan bahwa laporan tersebut diajukannya atas nama pribadi sebagai anggota DPRD dan wakil rakyat, bukan mewakili lembaga DPRD Kaltim secara institusional. Dalam laporan pengaduan itu, Husni secara langsung meminta Ombudsman untuk memeriksa dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh pimpinan KSOP Kelas I Samarinda dan Pelindo IV Cabang Samarinda, serta merekomendasikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut pria yang juga akrab disapa Ayyub tersebut, dugaan maladministrasi yang dimaksud bukan semata persoalan administratif, melainkan bentuk kelalaian serius dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi, baik sebagai regulator maupun operator pelabuhan. Indikasi kelalaian itu, kata dia, tercermin dari berulangnya insiden tabrakan ponton terhadap jembatan yang sama.

“Jembatan Mahakam lama sudah ditabrak sampai 23 kali, sementara Jembatan Mahulu sudah tiga kali. Kalau kejadian seperti ini terus berulang, itu bukan lagi insidental, tapi sistemik. Dan kalau sudah sistemik, berarti ada kelalaian berat,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara tersebut.

Ayub menyampaikan keprihatinannya atas dampak yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut, baik terhadap keselamatan masyarakat maupun kerusakan infrastruktur daerah. Ia menilai, tanpa adanya sanksi tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab, insiden serupa berpotensi terus berulang dan menimbulkan kerugian yang lebih besar.

“Yang dirugikan itu masyarakat. Tidak ada efek jera. Setiap kejadian ujung-ujungnya kita RDP lagi, penjelasannya selalu sama, dan yang disalahkan hanya nahkoda. Padahal ada sistem dan pengawasan yang seharusnya berjalan,” tutur Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim ini.

Menanggapi pernyataan KSOP yang selama ini menyebut perannya sebatas regulator, Ayub justru menilai hal tersebut menjadi dasar kuat untuk membawa persoalan ini ke Ombudsman. Menurutnya, Ombudsman memiliki kewenangan untuk menilai dan menguji ada tidaknya kelalaian regulator dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian.

“Ombudsman memang lembaga yang menggugat regulator. Kalau ada pembuat kebijakan yang lalai atau tidak menjalankan kewenangannya dengan benar, jalurnya memang ke Ombudsman,” jelas Ayub.

Melalui proses pemeriksaan di Ombudsman, Ayub berharap akan terbit rekomendasi resmi yang menyatakan adanya maladministrasi serta bentuk sanksi yang harus dijatuhkan. Ia menegaskan bahwa langkah ini ditempuh bukan sekadar untuk memberikan teguran administratif, melainkan mendorong pemberian sanksi berat jika terbukti terjadi kelalaian serius.

“Saya bawa persoalan ini sampai ada sanksi tegas, bahkan pemberhentian kalau memang terbukti. Harus ada efek jera. Kalau tidak ada sanksi, tidak ada ganti rugi, masyarakat akan terus dirugikan,” tegas anggota DPRD Kaltim yang juga menjabat sebagai Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa persoalan ini sebenarnya telah berulang kali disuarakan, baik melalui forum resmi DPRD maupun melalui media sosial. Namun karena tidak ada perubahan berarti, ia memilih menempuh jalur formal melalui Ombudsman sebagai upaya terakhir untuk mendorong akuntabilitas.

“Saya ini wakil rakyat dan juga bagian dari rakyat. Saya berkomitmen, KSOP dan Pelindo harus bertanggung jawab atas kewenangan dan tugas yang mereka emban,” tutup Ayub. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com