Tak Ada Lagi Alasan Telat Pajak, Samsat Kaltara Merambah Pedalaman

TARAKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) tancap gas memperluas layanan pajak kendaraan hingga menjangkau wilayah pedalaman dan daerah terpencil. Langkah ini ditempuh untuk memutus alasan klasik keterlambatan bayar pajak akibat jarak yang jauh dari pusat pelayanan.

Upaya tersebut diwujudkan melalui pembangunan gedung Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat baru serta rencana pendirian Samsat Pembantu di sejumlah titik strategis yang selama ini sulit diakses masyarakat.

Gubernur Kaltara Dr. Zainal Arifin Paliwang menyampaikan hal itu usai meresmikan gedung baru UPTD Samsat Tarakan, Senin (18/01/2026). Ia menilai kehadiran gedung yang representatif menjadi kunci peningkatan kualitas layanan sekaligus kenyamanan wajib pajak. “Gedung Samsat yang lebih layak akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan. Harapannya, masyarakat Tarakan dan Nunukan merasa lebih nyaman saat mengurus kewajiban pajak,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pembangunan Gedung Samsat Tarakan menelan anggaran sekitar Rp7,3 miliar, sementara pembangunan Samsat Nunukan mencapai Rp3,6 miliar. Investasi tersebut disebut sebagai bagian dari strategi pemerataan pelayanan publik di seluruh wilayah Kaltara.

Tak berhenti di situ, Pemprov Kaltara juga menyiapkan pembangunan UPTD Samsat di Malinau serta Samsat Pembantu di kawasan pedalaman seperti Tulin Onsoi, guna memangkas jarak tempuh masyarakat ke kantor pelayanan.

Menurut Zainal, persoalan utama rendahnya kepatuhan pajak kendaraan bukan semata-mata kesadaran, melainkan akses layanan yang belum merata. “Banyak masyarakat menunda bayar pajak karena jaraknya terlalu jauh. Itu yang ingin kita jawab dengan menghadirkan layanan lebih dekat ke mereka,” jelasnya.

Sebagai solusi jangka pendek, Pemprov Kaltara juga mengintensifkan operasional Samsat keliling yang menyasar daerah-daerah terpencil, sembari menunggu pembangunan kantor permanen rampung. “Mobil Samsat keliling kita dorong maksimal agar masyarakat yang tinggal jauh tetap bisa membayar pajak dengan mudah dan cepat,” pungkas Zainal.

Langkah tersebut diharapkan mampu mendongkrak kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat pelayanan publik yang inklusif di Provinsi Kalimantan Utara. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com