Gambar Ilustrasi

Tak Ada Pengakuan, Kayu Temuan Tala Terancam Disalurkan

TANAH LAUT – Puluhan batang kayu hasil patroli hutan di Desa Riamadungan, Kecamatan Kintap, hingga kini masih menggantung status hukumnya. Temuan yang diduga kuat berasal dari kawasan rawan pembalakan ilegal itu belum juga memiliki pemilik sah, meski telah diumumkan kepada publik.

Pantauan di Pelaihari, Jumat (30/01/2026), puluhan batang kayu tersebut masih tersusun di halaman belakang Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tanah Laut di Jalan A Syairani. Kondisinya mulai memprihatinkan, dengan warna kayu yang menggelap akibat hujan dan paparan panas matahari.

Kepala KPH Tanah Laut, Rudiono Herlambang, menegaskan bahwa proses pengumuman kepemilikan masih berjalan dan belum bisa dihentikan. “Kami tidak bisa serta-merta menentukan pemanfaatannya. Prosedur tetap berjalan dan saat ini masih dalam tahapan pengumuman kepada masyarakat,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Rudiono menjelaskan, pengumuman dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan, yakni hingga tiga kali berturut-turut, masing-masing selama satu pekan. Langkah itu dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada pihak yang merasa memiliki kayu tersebut agar mengajukan klarifikasi secara resmi.

Menariknya, hingga pengumuman pertama dilakukan, belum ada satu pun pihak yang mengklaim kepemilikan kayu tersebut. Yang muncul justru permintaan dari pihak tertentu yang ingin memanfaatkan kayu temuan itu.

“Belum ada yang mengaku sebagai pemilik, tapi sudah ada yang ingin menggunakan kayu tersebut. Kami tegaskan, semua harus melalui permohonan tertulis dan menunggu proses selesai,” kata Rudiono.

Ia menegaskan, KPH Tanah Laut tidak akan melayani pemanfaatan apa pun sebelum seluruh tahapan pengumuman rampung. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi pelanggaran hukum serta memastikan pengelolaan hasil hutan negara tetap berada dalam koridor aturan. “Kami tidak ingin ada celah hukum. Semua harus transparan dan sesuai mekanisme,” tegasnya.

Apabila hingga pengumuman ketiga tidak ada pihak yang mengklaim kepemilikan, KPH Tanah Laut akan mengusulkan agar kayu tersebut disalurkan kepada lembaga sosial untuk dimanfaatkan secara legal. “Jika tetap tidak ada klaim, kayu itu akan kami serahkan kepada lembaga sosial agar bisa dimanfaatkan secara sah dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Rudiono.

Kasus ini kembali menyorot persoalan klasik di kawasan hutan Tanah Laut, di mana temuan kayu tanpa pemilik kerap memunculkan tanda tanya besar soal asal-usul dan potensi praktik ilegal di baliknya. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com