PONTIANAK – Konflik antarjuru parkir di jantung Kota Pontianak berujung brutal. Seorang juru parkir berinisial SH (52) diringkus polisi setelah nekat membacok rekan kerjanya sendiri, CR (30), diduga lantaran persoalan uang pinjaman yang berujung emosi tak terkendali.
Insiden berdarah itu terjadi di Jalan Gajah Mada, tepatnya di depan Warung Nasi Ayam Joni, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Minggu (25/01/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Ryan Eka Cahya mengungkapkan bahwa serangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka serius akibat senjata tajam. “Korban mengalami luka berat karena serangan senjata tajam dan saat ini masih menjalani perawatan intensif,” kata Ryan saat dikonfirmasi, Kamis (28/01/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula beberapa jam sebelum pembacokan. Sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku mendatangi korban dan terlibat percakapan yang berujung ketegangan, diduga terkait persoalan jadwal parkir dan permintaan uang. “Sempat terjadi cekcok. Pelaku lalu pergi, namun kembali lagi dengan membawa senjata tajam dan langsung menyerang korban,” ujar Ryan menjelaskan.
Dalam kondisi dini hari dan minim penerangan, pelaku mengejar korban dan mengayunkan senjata tajam ke arah tubuh CR. Akibatnya, korban mengalami luka tusuk di bagian rusuk kiri hingga mengalami pendarahan hebat.
Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dan dilerai warga sekitar, namun akhirnya terkapar bersimbah darah. Ia kemudian dilarikan ke RS Anton Soedjarwo (RS Bhayangkara) untuk mendapatkan penanganan medis. “Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka tusuk akibat senjata tajam jenis celurit. Hingga kini korban masih belum sadarkan diri,” tambah Ryan.
Usai menerima laporan dari pihak keluarga korban, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak yang dipimpin Ipda Amin Suryadinata langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan intensif.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap SH di kediamannya di wilayah Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. “Tersangka kami amankan di rumahnya. Saat ini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Ryan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban yang berlumuran darah. Sementara senjata tajam yang digunakan diduga terjatuh di perjalanan saat pelaku melarikan diri dalam kondisi mabuk.
Dalam pemeriksaan, SH mengakui perbuatannya. Ia mengaku tersulut emosi karena korban menolak meminjamkan uang. “Pelaku mengakui melakukan penganiayaan dalam kondisi mabuk dan emosi,” ujar Ryan.
Atas perbuatannya, SH dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan