JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang triliunan rupiah dan sejumlah mobil mewah terkait kasus suap dan gratifikasi dalam perkara pembebasan (onslag) tindak pidana korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO). Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara yang mencapai Rp 11,88 triliun.
Penyidik menemukan uang dalam berbagai mata uang asing dan rupiah saat menggeledah rumah Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), di Villa Gading Indah, Jakarta Utara, Sabtu (12/4). “Uang dalam berbagai jenis mata uang asing,” ujar Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar. Berdasarkan paparan Qohar, ditemukan uang Dolar Singapura (SGD) 40.000, USD 5.700, 200 Yen, dan Rp 10.804.000 di rumah Wahyu. Penyidik juga menemukan USD 3.400, USD 600, dan Rp 11.100.000 di dalam mobil milik Wahyu Gunawan (WG).
Di rumah advokat Aryanto, penyidik menyita Rp 136.950.000 beserta sejumlah alat bukti lain berupa satu amplop coklat berisi 65 lembar uang dolar Singapura pecahan 1.000 (total SGD 65.000), satu amplop putih berisi 72 lembar uang dolar AS pecahan 100 (total USD 7.200), serta satu dompet hitam berisi 23 lembar uang dolar AS pecahan 100 (total USD 2.300). Selain itu turut diamankan berbagai pecahan uang asing lainnya mencakup dolar Singapura, dolar Amerika, ringgit Malaysia, dan rupiah dengan total nilai signifikan.
Penyitaan juga mencakup aset mewah berupa satu unit mobil Ferrari, satu unit mobil Nissan GTR, satu unit mobil Mercedes-Benz, dan satu unit mobil Lexus. “Ya kalau tidak salah Lexus,” jelas Abdul Qohar.
Kapuspen Kejagung Harli Siregar menyatakan penyidik Jampidsus telah memeriksa setidaknya 12 orang dan menetapkan empat tersangka: Marcella Santoso (MS) dan Aryanto (AR) selaku advokat, M. Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua PN Jakarta Selatan, dan Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata PN Jakut. “MS, AR, WG dan MAN telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Siregar.
Keempatnya diduga terlibat suap dan gratifikasi senilai Rp 60 miliar terkait putusan pembebasan perkara korupsi ekspor CPO. Diduga, M. Arif Nuryanta menerima uang Rp 60 miliar dari Aryanto dan Marcella Santoso melalui perantara Wahyu Gunawan, yang disebut sebagai orang kepercayaan Arif Nuryanta.
Sebagai bukti nyata upaya pengembalian kerugian negara, Kejagung memamerkan sebagian uang sitaan senilai Rp 2 triliun di Gedung Bundar pada Selasa (17/6/2025). Uang pecahan Rp 100.000 tersebut ditumpuk rapi mengelilingi meja konferensi pers Jampidsus, membentuk huruf “U” setinggi lebih dari 2 meter. Setiap bal plastik berisi Rp 1 miliar. Pajangan yang diperkirakan seluas 30-40 meter persegi dengan berat total sekitar 20 ton (setara 4 truk) ini memberikan gambaran visual mencolok tentang besaran dana yang disita. “Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar Rp 11.880.351.802.619,” tertulis dalam papan resmi di ruangan tersebut. []
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan