SINGAPURA – Pemerintah Singapura resmi menerapkan hukuman cambuk bagi pelaku penipuan (scam) mulai Selasa (30/12/2025). Kebijakan tegas ini diberlakukan sebagai respons atas melonjaknya kejahatan penipuan, khususnya scam online, yang telah menimbulkan kerugian fantastis dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam ketentuan terbaru tersebut, pelaku scam untuk kasus-kasus berat dapat dijatuhi hukuman cambuk wajib hingga 24 kali, di luar sanksi pidana lain seperti hukuman penjara dan denda. Aturan ini merupakan bagian dari amandemen undang-undang pidana yang disahkan parlemen Singapura pada November 2025.
Langkah keras ini diambil setelah otoritas mencatat dampak ekonomi dan sosial yang kian mengkhawatirkan akibat maraknya penipuan. Pemerintah menilai kejahatan scam telah berkembang menjadi ancaman serius yang merusak kepercayaan publik dan sistem keuangan.
Pemerintah Singapura menegaskan bahwa perang melawan penipuan menjadi fokus utama kebijakan keamanan nasional. “Penanganan kejahatan penipuan ditempatkan sebagai agenda prioritas negara,” demikian ditegaskan Kementerian Dalam Negeri Singapura dalam pernyataan resminya.
Data pemerintah menunjukkan skala masalah yang dihadapi negeri tersebut. Menteri Negara Senior untuk Urusan Dalam Negeri, Sim Ann, memaparkan kepada parlemen bahwa Singapura mengalami kerugian lebih dari SG$ 3,7 miliar atau setara Rp 48,3 triliun akibat penipuan sejak 2020 hingga paruh pertama 2025.
“Selama periode tersebut, sekitar 190.000 laporan kasus penipuan telah masuk ke aparat penegak hukum,” ungkap Sim Ann dalam pemaparannya.
Kementerian Dalam Negeri Singapura memastikan aturan cambuk ini resmi berlaku per 30 Desember 2025. “Pemberlakuan sanksi tersebut efektif mulai hari ini dan akan diterapkan pada perkara yang memenuhi unsur sesuai undang-undang,” ujar juru bicara kementerian kepada media internasional.
Dalam ketentuan itu, pelaku utama scam, anggota sindikat, maupun pihak yang merekrut pelaku dapat dijatuhi hukuman cambuk wajib minimal enam kali dan maksimal 24 kali. Sementara itu, pihak yang berperan membantu, termasuk kurir uang yang meminjamkan rekening bank atau kartu SIM, berpotensi dikenai hukuman cambuk opsional hingga 12 kali.
Selain penindakan hukum, pemerintah Singapura juga terus memperkuat langkah pencegahan. Upaya tersebut meliputi edukasi publik, pembukaan saluran telepon nasional antiscam, serta peluncuran aplikasi ScamShield yang memungkinkan masyarakat memeriksa panggilan, pesan, dan situs web mencurigakan.
Di kawasan Asia Tenggara, aktivitas pusat-pusat scam online memang kian mengkhawatirkan. Banyak sindikat memanfaatkan modus penipuan asmara daring dan investasi kripto, bahkan merekrut warga asing untuk menjalankan aksinya. Singapura pun berupaya mengirim sinyal tegas bahwa kejahatan semacam ini tidak akan ditoleransi. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan