PASER – Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Paser untuk pertama kalinya resmi menggelar prosesi akad nikah di balai nikah yang telah disiapkan di lingkungan MPP, Tanah Grogot, Senin (02/03/2026). Kegiatan ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan akses layanan pernikahan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
Peresmian pelaksanaan akad nikah tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Paser Ikhwan Antasari dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Paser Maslekhan, sebagai bentuk dukungan terhadap inovasi pelayanan publik di daerah tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser, Toto Ifrianto, menjelaskan bahwa keberadaan balai nikah di MPP merupakan hasil kolaborasi lintas instansi. Pihak-pihak yang terlibat antara lain KUA Tanah Grogot, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, BAZNAS, serta Kementerian Agama Kabupaten Paser.
Menurut Toto, program ini difokuskan untuk membantu masyarakat yang terkendala biaya pernikahan. “Tujuan utamanya adalah untuk menyediakan pernikahan gratis bagi yang tidak mampu. Namun jika ada yang mampu dan ingin menikah di MPP juga di persilahkan”, jelasnya saat di temui di ruangannya, Senin (02/03/2026).
Ia menambahkan, fasilitas yang tersedia di balai nikah MPP telah disiapkan secara lengkap guna menunjang prosesi akad nikah. “Selama ini kami melihat banyak yang ingin menikah namun terkendala biaya, akhirnya hanya sekedar nikah bawah tangan. Makanya, disini kami siapkan semua, pakaian nya ada, dekor juga, penghulu, ada semua”, tambahnya.
Meski demikian, pelaksanaan layanan tersebut masih menghadapi kendala regulasi, terutama terkait kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) apabila akad nikah dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA). “jadi memang ada ketentuan jika menikah di luar KUA itu harus membayar PNBP ke negara. Untuk pernikahan perdana kemarin, kami mendapat bantuan subsidi dari BAZNAS, jadi tetap bisa gratis”, tambahnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPMPTSP telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Paser dan KUA Tanah Grogot. Pemerintah daerah berencana menjadikan MPP sebagai titik koordinat resmi KUA agar pernikahan yang digelar di MPP tidak lagi dikenakan PNBP.
“kami sudah bersurat dengan KUA, kami sudah siapkan juga ruangnya disini, jadi harapannya nanti KUA Tanah Grogot bisa berkantor disini, jadi MPP dianggap sebagai kantor cabang KUA Tanah Grogot, bukan sekedar balai nikah, sehingga pernikahan di MPP bisa benar-benar gratis”, ujarnya.
Ke depan, pelaksanaan akad nikah di MPP juga direncanakan melibatkan pejabat pemerintah sebagai saksi nikah guna memberikan dukungan moral bagi pasangan pengantin. “kehadiran pejabat dapat memberikan kesan mewah dan perhatian bagi pasangan yang menikah, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu. Dengan kehadiran pejabat juga diharapkan dapat membuat pasangan merasa bangga dan diperhatikan”, pungkasnya.
Keberadaan balai nikah di MPP Kabupaten Paser menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan publik yang terintegrasi, mudah diakses, serta berpihak kepada masyarakat, khususnya warga Tanah Grogot dan sekitarnya yang membutuhkan kemudahan dalam melangsungkan pernikahan secara resmi dan sah menurut hukum negara. []
Penulis: Wiwik Rahmawati | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan