KAPUAS – Jumat (21/11/2025) pagi, halaman Polres Kapuas mendadak berubah menjadi ruang refleksi yang berat. Langit mendung di penghujung November seakan menyatu dengan suasana hening yang menyelimuti upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang anggota kepolisian.
Aiptu RH, yang selama bertahun-tahun mengenakan seragam kebanggaan Polri, harus menghadapi akhir perjalanan kariernya. Ketidakhadirannya lebih dari 30 hari tanpa keterangan membuat institusi tak lagi memiliki pilihan selain menjatuhkan sanksi berat tersebut.
Di hadapan para perwira, bintara, dan ASN, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma memimpin prosesi yang sarat pesan moral. Suaranya terdengar tegas namun menyiratkan keprihatinan ketika membacakan dasar keputusan PTDH yang dikeluarkan Polda Kalteng.
Upacara ini bukan hanya penegasan atas pelanggaran disiplin, tetapi juga pengingat keras bahwa setiap amanah yang diemban seorang personel membawa konsekuensi besar jika diabaikan.
Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan bahwa keputusan PTDH terhadap Aiptu RH dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: KEP/360/XI/2025 tanggal 31 Oktober 2025. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian evaluasi dan pemeriksaan yang telah dilalui anggota bersangkutan.
Kapolres menegaskan bahwa kebijakan itu merupakan wujud komitmen Polri menegakkan aturan sekaligus menjaga marwah dan kepercayaan publik.
“Keputusan ini adalah proses akhir dari evaluasi panjang terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota yang bersangkutan. Saya berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi seluruh personel untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam bertugas,” tegas Kapolres.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran agar tidak berhenti melakukan evaluasi diri, baik dari segi perilaku, kinerja, maupun sikap dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Jangan lakukan tindakan yang dapat menjatuhkan kredibilitas Polri. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan loyalitas. Masyarakat menaruh harapan besar kepada kita,” tambahnya.
Di akhir amanatnya, Kapolres mengajak seluruh personel untuk terus menjaga nama baik institusi dan memohon agar setiap langkah pengabdian mendapat bimbingan dari Tuhan Yang Maha Esa.
Upacara ditutup dengan penegasan bahwa Aiptu RH resmi diberhentikan dari dinas Kepolisian dan kini berstatus sebagai warga masyarakat umum, sesuai ketentuan yang berlaku. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan