Tak Punya Izin Tinggal, WNA Malaysia Dipulangkan dari Kapuas Hulu

KAPUAS HULU – Kantor Imigrasi Kelas II Putussibau mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial AA setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Proses pemulangan dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Nanga Badau yang menjadi perbatasan Indonesia-Malaysia.

Kepala Kantor Imigrasi Putussibau Uray Aliandry menjelaskan bahwa deportasi ini merupakan tindakan administratif terhadap WNA yang tidak memiliki izin tinggal sah di Indonesia. “Yang bersangkutan telah menjalani kurungan penjara atas pelanggaran keimigrasian. Begitu dinyatakan bebas dari hukuman, kami langsung lakukan deportasi,” tegas Uray di Putussibau, Minggu (22/6/2025).

Lebih lanjut Uray menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen tegas pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara terhadap pelanggaran ketentuan keimigrasian. “Kita tidak main-main untuk orang asing yang melanggar ketentuan di negara kita, akan ditindak tegas sesuai ketentuan,” ujarnya.

Proses deportasi ini melibatkan koordinasi lintas instansi termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, dan pengelola PLBN Badau. Uray menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin sehingga proses pemulangan dapat berjalan lancar dan aman.

“Kita harapkan ketegasan penegakan hukum bagi warga asing itu dapat mendatangkan efek jera,” pungkas Uray. Ia juga berkomitmen akan meningkatkan pengawasan dengan memperkuat kolaborasi dan sinergi dengan semua pihak terkait guna mencegah pelanggaran serupa di masa depan.

Kasus ini menjadi contoh nyata penegakan hukum di bidang keimigrasian di wilayah perbatasan. Imigrasi Putussibau terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan WNA untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. []

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com