Tak Sampai 24 Jam, Polsek Sungai Kunjang Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan

SAMARINDA — UNIT Reskrim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang, bersama dengan Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Keberhasilan ini tercapai hanya dalam waktu singkat, tepatnya pada Sabtu (04/01/25), setelah kedua pelaku berhasil ditangkap oleh petugas gabungan.

Korban dalam insiden tersebut adalah seorang pria bernama DMS (65), yang merupakan warga Jalan Kemuning, Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. Korban ditemukan dalam keadaan tak sadarkan diri dan mengalami sejumlah luka serius, termasuk luka di bagian leher, hidung berdarah, serta memar pada bagian dahi.

Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, melalui Kanit Reskrim AKP Agung Sisbiyantoro, menjelaskan kronologi kejadian yang mengerikan ini.

Berdasarkan keterangan yang diterima, kejadian bermula pada Sabtu sore sekitar pukul 15.30 Wita, ketika pelapor menerima telepon dari Budi, yang memberitahukan bahwa suaminya harus dijemput di Jalan Manunggal, Kelurahan Loa Bakung, setelah menjadi korban pengeroyokan oleh dua orang yang dikenal berinisial RB dan RHN.

Mendengar informasi tersebut, pelapor langsung menuju lokasi kejadian dan mendapati korban dalam kondisi tidak sadar serta penuh luka. Segera setelah itu, korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R. A. Moeis, namun sayangnya nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Atas insiden tersebut, pihak keluarga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kunjang untuk diproses lebih lanjut. Unit Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang bersama Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda segera bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hasilnya, kedua pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut berhasil diamankan dalam waktu yang relatif singkat. Keduanya, yaitu RB (21) dan RHN (17), yang merupakan warga Kelurahan Loa Bakung, kini telah ditahan di Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum.

AKP Agung Sisbiyantoro, selaku Kanit Reskrim, mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan secara intensif, pihaknya berhasil menangkap kedua pelaku tersebut.

“Kami berhasil mengamankan kedua pelaku dalam waktu yang cepat, dan mereka kini telah berada di tahanan Polsek Sungai Kunjang untuk diproses lebih lanjut,” kata AKP Agung.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Proses hukum terhadap kedua pelaku masih terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

“Proses hukum terhadap kedua pelaku akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban,” tutup AKP Agung Sisbiyantoro. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com