NUNUKAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan akan memberikan kompensasi kepada mantan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan, Asmin Laura dan Hanafiah, yang masa jabatannya tidak mencapai lima tahun. Pemberian kompensasi tersebut mengacu pada ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengatur hak kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak menjabat selama satu periode penuh akibat ketentuan perundang-undangan.
Dalam kebijakan tersebut disebutkan, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berhenti menjabat sebelum genap lima tahun karena alasan regulasi, berhak menerima kompensasi berupa uang. Besaran kompensasi dihitung dari gaji pokok dikalikan jumlah bulan masa jabatan yang tersisa. Selain itu, mereka tetap memperoleh hak pensiun layaknya pejabat yang menyelesaikan masa jabatan lima tahun penuh.
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nunukan, Enos Ramba, membenarkan bahwa dana kompensasi untuk mantan Bupati dan Wakil Bupati telah dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2025.
“Anggaran untuk pembayaran kompensasi sudah tersedia dalam APBD 2025. Saat ini sudah dalam tahap proses penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) di Sekretariat Daerah. Dalam waktu dekat, dana itu akan segera dicairkan,” ujar Enos saat diwawancarai pada Senin (05/05/2025).
Sebagaimana diketahui, pasangan Asmin Laura dan Hanafiah hanya menjabat selama 3 tahun 8 bulan. Dengan demikian, masa jabatan yang tersisa adalah 16 bulan. Berdasarkan instruksi Mendagri, jumlah bulan tersebut akan dikalikan dengan gaji pokok untuk menentukan nilai kompensasi yang harus dibayarkan.
Dalam daftar resmi gaji pejabat negara, gaji pokok Bupati Nunukan tercatat sebesar Rp2.100.000 per bulan, sedangkan gaji pokok Wakil Bupati sebesar Rp1.800.000 per bulan. Jumlah ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan nilai kompensasi bagi masing-masing pejabat.
Enos menambahkan, pembayaran kompensasi ini akan dilakukan secara sekaligus, bukan dicicil per bulan. “Pembayarannya langsung sekaligus, tidak dibayarkan bertahap. Jadi seluruh sisa 16 bulan itu akan dikompensasikan dalam satu kali pembayaran,” tuturnya.
Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Nunukan memastikan hak mantan kepala daerah tetap diberikan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.[]
Redaksi12