BALANGAN — Pengusutan kasus video asusila sesama jenis yang sempat mengguncang media sosial kini memasuki babak baru. Kepolisian tidak hanya menjerat selebgram Balangan, Fazar Bungas, sebagai pemeran, tetapi juga mulai menelusuri mata rantai penyebaran video yang memicu kegaduhan publik tersebut.
Hasil pengembangan penyidikan menunjukkan bahwa video tersebut tidak berhenti beredar di wilayah Kabupaten Balangan. Aparat kepolisian mengantongi identitas pihak yang diduga menjadi penyebar awal konten asusila itu ke ruang digital.
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi mengungkapkan, penyidik telah melakukan pelacakan digital untuk menelusuri asal muasal penyebaran video yang viral tersebut.
“Berdasarkan hasil pelacakan, terduga pelaku penyebaran video saat ini berada di Rantau, Kabupaten Tapin. Untuk itu, kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujar Kapolres, Senin (22/12/2025).
Menurutnya, penindakan terhadap pihak penyebar memiliki urgensi yang sama pentingnya dengan penanganan pemeran video. Pasalnya, penyebaran konten asusila di ruang digital berdampak luas dan berpotensi menimbulkan kerugian sosial yang serius.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, Polres Balangan melibatkan unit siber serta menjalin koordinasi lintas wilayah hukum guna memastikan alur distribusi video dapat dipetakan secara menyeluruh.
Kapolres juga menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami konsekuensi hukum dari tindakan menyebarkan konten pornografi, meskipun tidak terlibat sebagai pembuat.
Penyebar video asusila, kata dia, dapat dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun, serta denda maksimal Rp6 miliar.
Tak menutup kemungkinan, penyidik akan menerapkan pasal tambahan sesuai dengan peran masing-masing pelaku, termasuk ketentuan hukum yang mengatur larangan memperbanyak, menyiarkan, maupun menyediakan konten pornografi melalui media elektronik.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak mengunduh, menyimpan, apalagi menyebarkan konten semacam ini. Selain merugikan korban, perbuatan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang berat,” tegas Kapolres.
Polres Balangan memastikan proses pengembangan kasus akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat, baik pemeran maupun penyebar, dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan