BONTANG – Pemerintah Kota Bontang secara resmi menerbitkan regulasi baru yang mengatur sistem jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada September 2025.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pedoman Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Wali Kota Bontang, Neni Moernaeni, dalam salinan peraturan yang diterbitkan, menyatakan bahwa penyesuaian jam kerja ini dilakukan untuk memenuhi target turunan dari regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
Setiap pegawai diwajibkan memenuhi target jam kerja mingguan sebanyak 37 jam 30 menit. Berdasarkan aturan sebelumnya, jam kerja ASN dimulai pukul 07.30 WITA hingga 16.00 WITA pada Senin hingga Kamis, sedangkan pada Jumat bekerja dari pukul 07.30 WITA hingga 11.00 WITA.
Sementara itu, dalam ketentuan terbaru, jam kerja mengalami penyesuaian menjadi pukul 07.30 WITA hingga 16.30 WITA untuk hari Senin hingga Kamis. Untuk hari Jumat, tidak terdapat perubahan jam kerja.
Sekretaris Daerah Kota Bontang, Aji Erlynawati, menyatakan bahwa Pemkot akan segera melakukan sosialisasi menyeluruh mengenai Perwali tersebut kepada seluruh ASN dan Tenaga Kerja Dinas (TKD). “Penambahan ini untuk memenuhi target pemenuhan jam kerja mingguan para ASN. Per September nanti kami jalankan. Ada tambahan kerja 30 menit setiap harinya,” terang Aji.
Dia menambahkan bahwa dengan adanya penambahan jam kerja tersebut, diharapkan seluruh ASN dan TKD dapat tetap menjalankan tugas dengan baik serta terus mengedepankan pelayanan yang memuaskan bagi masyarakat Kota Bontang.
Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas dan disiplin ASN, seiring dengan upaya pemerintah mendorong efisiensi dan efektivitas kerja birokrasi. Penerapan aturan baru tersebut akan dipantau secara berkala untuk memastikan kesesuaiannya dengan tujuan awal tanpa mengabaikan kesejahteraan pegawai.
Masyarakat diharapkan dapat memahami langkah ini sebagai bagian dari upaya pemerintah memberikan pelayanan publik yang lebih optimal. Dengan demikian, tercipta sinergi antara peningkatan kinerja ASN dan kepuasan masyarakat sebagai penerima layanan.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan