Tambahan Dana Rp700 Miliar dari APBN untuk PSU

JAKARTA – Komisi II DPR RI mengusulkan bantuan dana sebesar Rp700 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah yang terdampak perselisihan hasil pilkada. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karyasuda, menjelaskan bahwa pemerintah bersama penyelenggara pemilu telah mencatatkan bahwa sebagian besar daerah tersebut hanya memiliki kemampuan pembiayaan kurang dari 30 persen untuk melaksanakan PSU.

Menurut Rifqinizamy, total kebutuhan dana untuk PSU di 24 daerah ini diperkirakan mencapai sekitar Rp1 triliun.

“Total pembiayaannya lebih kurang Rp1 triliun, karena itu kami tengah mengupayakan dana dari APBN sebesar Rp700 miliar untuk memastikan pelaksanaan Pilkada sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat terlaksana tepat waktu,” ujar Rifqinizamy saat dihubungi pada Minggu (02/03/2025).

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) memang mengatur bahwa pendanaan untuk pilkada biasanya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), namun dapat didukung oleh APBN. Rifqinizamy berharap pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), akan menyetujui bantuan dana tersebut.

Ia juga menyebutkan bahwa kepastian mengenai pembiayaan PSU akan dibahas lebih lanjut dalam rapat Komisi II dengan pemerintah serta penyelenggara pemilu pada 10 Maret 2025 mendatang.

“Insya Allah, pemerintah melalui Kemendagri dan Kemenkeu menyanggupi hal ini dan nanti akan diumumkan secara bersama-sama dalam rapat kerja dan RDP (Rapat Dengar Pendapat) di Komisi II DPR,” tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pelaksanaan PSU di 24 daerah terkait perkara perselisihan hasil pilkada. MK menyarankan agar KPU daerah terkait melaksanakan pemungutan suara ulang berdasarkan pertimbangan hukum yang berbeda-beda di setiap daerah. Di beberapa wilayah, PSU akan dilakukan di seluruh tempat pemungutan suara (TPS), sementara di daerah lainnya hanya di sebagian TPS. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X