MELAWI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Melawi, Polda Kalimantan Barat, menangkap tiga orang yang diduga melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Nanga Kayan. Penindakan ini turut menyita sejumlah alat dan barang bukti yang digunakan dalam kegiatan tambang ilegal tersebut.
Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon, melalui Humas Polres Melawi Aiptu Samsi, membenarkan adanya operasi tersebut. “Benar, ada tiga orang yang diamankan terkait aktivitas PETI,” ujarnya dalam keterangan kepada media, Minggu (5/5).
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa praktik PETI masih marak terjadi, terutama di sepanjang aliran Sungai Melawi. Kesulitan ekonomi, kenaikan harga kebutuhan pokok, dan terbatasnya lapangan pekerjaan diduga menjadi faktor utama masyarakat terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Salah satu pekerja tambang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mereka bekerja di sektor PETI demi memenuhi kebutuhan keluarga. “Kami terpaksa melakukan ini demi bertahan hidup. Kami sadar risikonya bisa berurusan dengan hukum, tapi ini lebih baik daripada mencuri,” ujarnya.
Ia pun berharap pemerintah dapat memberikan solusi bagi para pekerja tambang ilegal, termasuk mendorong penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar masyarakat bisa memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan bekerja secara legal. []
Redaksi11