Tambang Galian C Jadi Sarang Korupsi!

PALANGKA RAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas pertambangan galian C. Lembaga antirasuah itu mendesak setiap daerah memperbaiki tata kelola perizinan dan menegakkan aturan secara tegas agar praktik tambang ilegal tidak terus berlangsung di lapangan.

Menurut KPK, banyak proyek pemerintah masih menggunakan material tambang seperti pasir dan batu tanpa kejelasan sumber, padahal Undang-Undang telah mengatur sanksi pidana yang jelas.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah III, Maruli Tua, mengingatkan ancaman hukum yang diatur dalam perundangan.

“Dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 161 disebutkan adanya sanksi pidana bagi pihak yang mengelola atau memanfaatkan material tambang dari sumber yang tidak sah,” tegasnya, Rabu (22/10/2025).

KPK menilai, praktik penggunaan material ilegal sering kali terjadi akibat lemahnya kontrol administratif di level proyek. Karena itu, KPK mendorong penerapan MBLB Clearance, yakni mekanisme verifikasi asal-usul material tambang, agar dijadikan syarat wajib dalam setiap dokumen pengadaan barang dan jasa (PBJ).

“Kami ingin penegasan administratif ini menjadi budaya hukum. Pasir dan batu yang dipakai harus berasal dari sumber yang legal,” ujarnya.

Maruli juga meminta pemerintah daerah tidak berhenti pada aturan di atas kertas. Setiap kepala daerah, melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pengadaan, wajib memverifikasi keaslian dokumen MBLB Clearance.

“PPK dan pejabat pengadaan harus melakukan verifikasi atas dokumen MBLB Clearance. Ini bukan formalitas, tapi bagian dari pencegahan korupsi dan penyelamatan keuangan daerah,” terangnya.

Sebagai langkah strategis, KPK telah mengirim surat kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) agar mekanisme ini diterapkan secara nasional, termasuk pada proyek yang menggunakan dana APBN.

“Jadi nanti tidak hanya di daerah, tetapi juga proyek pusat wajib memastikan sumber materialnya legal,” tambahnya.

Selain mencegah korupsi dan praktik tambang liar, kebijakan ini juga dinilai mampu memperkuat potensi pendapatan daerah.

“Kalau semua proyek menggunakan material legal, otomatis penambang akan terdorong mengurus izin, dan PAD dari sektor MBLB juga meningkat,” kata Maruli.

KPK menegaskan, penguatan sistem tata kelola pertambangan harus menjadi agenda prioritas pemerintah daerah. Bukan hanya demi kepatuhan hukum, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan mencegah kebocoran keuangan negara.

“Inisiatif ini bagian dari strategi pencegahan sistemik KPK agar tata kelola pertambangan lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keberlanjutan,” pungkasnya. []

Fajar Hidayat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com