Tambang Ilegal di Bulungan Diduga Dibiarkan

BULUNGAN – Kegiatan penambangan pasir dan batu (sirtu) di Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, diduga berlangsung secara ilegal. Aktivitas yang merupakan jenis tambang galian C ini disinyalir tidak mengantongi izin usaha resmi serta tidak memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang semestinya menjadi syarat utama dalam kegiatan pertambangan.

Informasi dari warga setempat menyebutkan bahwa penambangan yang diduga dilakukan oleh perusahaan bernama PT IPK telah beroperasi lebih dari satu tahun terakhir. Seorang warga bernama Ilham menuturkan bahwa kegiatan penggalian pasir bercampur batu tersebut berlangsung setiap hari dengan menggunakan peralatan yang lengkap.

“Lokasinya di wilayah kawasan industri, tepatnya di daerah Sungai Pindadak. Sudah beberapa bulan perusahaan tersebut beroperasi, kami mempertanyakan legalitas perusahaan tersebut. Kami khawatir akan dampaknya pada lingkungan dan keselamatan masyarakat setempat,” kata Ilham, Selasa (06/05/2025).

Ilham juga menjelaskan bahwa volume material yang diangkut setiap harinya cukup signifikan, yakni sekitar 40 hingga 60 meter kubik. Ia pun meminta agar pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas apabila terbukti aktivitas tersebut tidak memiliki izin resmi.

“Aktivitas ini juga bisa merusak lingkungan sekitar Sungai Pindadak Mangkupadi, kami minta pemerintah bisa bertindak tegas. Kalau ilegal ditutup saja,” tegasnya.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Utara, Hairul Anwar, menyatakan pihaknya belum memperoleh laporan resmi terkait aktivitas tambang tersebut. Meski begitu, ia memastikan akan segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami belum mengetahui ada aktivitas perusahaan tersebut (di sana), segera kita akan melakukan pengecekan dan meminta keterangan dari perusahaan itu,” ujar Hairul.

Ia menambahkan, bila terbukti tidak berizin, pihaknya akan menghentikan aktivitas tambang tersebut. “Kita akan turun ke lokasi untuk memastikan aktivitas tersebut. Jika benar ini ilegal, akan kita tindak tegas. Akan segera kita hentikan aktivitas perusahaannya. Sejauh ini, kami belum ada laporan aktivitas dari PT IPK di Desa Mangkupadi,” imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan PT IPK belum dapat dikonfirmasi. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan tersebut disebut-sebut menjadi pemasok material untuk pembangunan infrastruktur di Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) Mangkupadi–Tanah Kuning.[]

Redaksi12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com