Tambang Liar di Cagar Alam Terbongkar, Pelaku Ditahan

PASER – Kabupaten Paser kembali tercoreng oleh aktivitas tambang batu bara ilegal yang nekat masuk ke Kawasan Cagar Alam Teluk Adang, Kalimantan Timur. Aparat gabungan menggerebek lokasi penambangan tanpa izin tersebut dan mengamankan sejumlah alat berat serta para pelaku yang terlibat langsung di lapangan.

Operasi penegakan hukum ini dilakukan oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan bersama BKSDA Kalimantan Timur dan Denpom VI/1-4 Penajam Paser Utara. Dari lokasi, petugas menyita empat unit alat berat jenis excavator dan satu unit dump truck yang digunakan untuk mengupas, menggali, dan memuat batu bara di kawasan konservasi.

Selain menyita alat berat, tim juga mengamankan empat orang pelaku, masing-masing berinisial PT (38), J (24), GM (32), dan W (55), yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap saat sedang melakukan kegiatan inti pertambangan.

“Saat ini penyidik telah menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka dan dilakukan penitipan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda,” kata Dwi Januanto dalam keterangannya, Sabtu, (13/12/2025).

Dwi menegaskan, penegakan hukum terhadap pelaku perusakan kawasan konservasi akan dilakukan secara konsisten, baik terhadap individu maupun pihak korporasi.

“Kolaborasi dan sinergitas pengelola Kawasan konservasi dan aparat penegak hukum lainnya dengan Ditjen Gakkum Kehutanan di wilayah sangat penting untuk penguatan perlindungan dan pengamanan kawasan dalam rangka menekan laju degradasi kawasan hutan di Indonesia,” tegas Dwi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 89 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menambahkan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan hasil sinergi lintas lembaga, khususnya dengan BKSDA Kalimantan Timur dan jajaran POMDAM VI Mulawarman.

“Pengamanan kawasan dan penegakan hukum sangat penting dan menjadi salah satu prioritas kami, kami akan mendalami dan ungkap aktor dan pelaku lain baik perorangan maupun korporasi yang terlibat dalam aktifitas illegal ini,” kata Leonardo.

Kasus ini menjadi sinyal keras bahwa kawasan konservasi di Kabupaten Paser masih menghadapi ancaman serius dari praktik pertambangan ilegal, dan aparat berkomitmen memperketat pengawasan demi menjaga kelestarian lingkungan. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com