Tambang Longsor Tewaskan 17 Orang, Gubernur Jabar Bongkar Penyewa Lahan

JAKARTA — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkap sejumlah fakta penting di balik insiden longsor di tambang Galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (30/5) itu menelan korban jiwa sebanyak 17 orang, setelah tim SAR gabungan kembali menemukan tiga jenazah tertimbun.

Dedi menyebutkan bahwa lahan tambang seluas 30 hektare tersebut disewa oleh tiga yayasan, salah satunya adalah Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah. Ia menyatakan akan segera memanggil pihak Perhutani sebagai pengelola lahan karena menduga lahan hutan milik negara telah disalahgunakan menjadi kawasan tambang.

“Perhutani ini tugasnya mengelola hutan, bukan menjadi perusahaan tambang. Tapi kenyataannya banyak lahan yang berubah fungsi,” ujarnya, Sabtu (31/5).

Dedi menilai praktik penyewaan lahan untuk pertambangan oleh Perhutani tidak sejalan dengan fungsi utama BUMN tersebut. Ia menyebut perubahan fungsi lahan ini sebagai “dosa institusional” yang harus segera dihentikan.

Ia pun menegaskan akan memanggil pihak Perhutani dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Cirebon untuk melakukan evaluasi. “Saya minta Pemkab Cirebon segera mengembalikan kawasan ini ke fungsi awalnya sebagai kawasan hijau,” tegas Dedi.

Lebih lanjut, Dedi mengungkap bahwa sebelum menjabat sebagai gubernur, ia pernah mengunjungi lokasi tambang tersebut. Ia mengakui bahwa penambangan Galian C itu tidak memenuhi standar keamanan meski memiliki izin operasi hingga Oktober 2025. “Penambangan itu sangat membahayakan para pekerja. Tapi karena izinnya masih aktif dan saat itu saya belum punya kewenangan, kegiatan tersebut tetap berlangsung,” ungkapnya melalui akun Instagram pribadinya.

Sebagai langkah tegas, Dedi menyatakan telah memerintahkan pencabutan izin operasional tambang milik tiga yayasan tersebut dan menutup kegiatan pertambangan secara permanen. “Saya telah menginstruksikan kepada jajaran Pemprov Jabar untuk menutup tambang ini selamanya. Tadi malam, kami juga mengeluarkan sanksi administrasi berupa pencabutan izin terhadap seluruh pengelola,” pungkasnya. []

Redaksi10

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X