RAJA AMPAT – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan kerja ke Sorong, Papua Barat Daya, untuk memantau kondisi pasokan minyak dan gas nasional. Di sela-sela kunjungan itu, Bahlil mendadak meninjau tambang nikel PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Sabtu (07/06/2025), menyusul keresahan publik terhadap dampak pertambangan di kawasan wisata unggulan dunia tersebut.
Kunjungan ini dilakukan tak lama setelah Kementerian ESDM menghentikan sementara aktivitas tambang PT GAG Nikel pada 5 Juni 2025, menyusul laporan masyarakat mengenai potensi kerusakan lingkungan di Raja Ampat.
“Saya datang ke sini untuk mengecek langsung kepada masyarakat. Teman-teman dan saya sendiri telah melihat secara objektif apa yang sebenarnya terjadi. Hasilnya akan dicek oleh tim saya,” ujar Bahlil dalam pernyataan resminya.
Didampingi Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno, Bahlil meninjau langsung kawasan tambang. Tri mengklaim tidak ada indikasi kerusakan lingkungan pada pemantauan awal, termasuk tidak ditemukannya sedimentasi di wilayah pesisir.
“Secara keseluruhan tambang ini tidak ada masalah. Tapi kami tetap kirimkan Inspektur Tambang untuk evaluasi menyeluruh di beberapa WIUP di Raja Ampat,” ujar Tri.
Ia menambahkan, hasil laporan Inspektur Tambang akan menjadi dasar bagi Kementerian ESDM dalam mengambil keputusan lebih lanjut, termasuk kemungkinan mencabut atau melanjutkan izin tambang.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang (Antam), I Dewa Wirantaya, menegaskan bahwa PT GAG Nikel telah menjalankan praktik pertambangan yang sesuai aturan. “Kehadiran kami bukan hanya bisnis, tapi juga sebagai agen pembangunan yang membawa nilai tambah bagi masyarakat lokal,” ujarnya.
PT GAG Nikel merupakan satu dari lima perusahaan tambang yang tercatat beroperasi di Raja Ampat, dan satu-satunya yang berstatus Kontrak Karya (KK) serta aktif memproduksi nikel. Perusahaan ini memiliki izin seluas lebih dari 13 ribu hektare, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 yang membolehkan aktivitas tambang di kawasan hutan hingga izin berakhir.
Kementerian ESDM menegaskan evaluasi belum selesai dan tetap membuka ruang partisipasi masyarakat dalam menyuarakan aspirasi. Proses ini menjadi krusial mengingat Raja Ampat dikenal sebagai kawasan konservasi laut dunia yang rentan terhadap eksploitasi sumber daya alam. [] Adm04