Tambang Tanah Urug Ilegal Dihentikan, Dua Pelaku Diamankan

TAPIN – Kepolisian Resor (Polres) Tapin melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim bersama Unit Resmob berhasil mengungkap kegiatan pertambangan ilegal jenis Galian C (tanah urug) yang dilakukan di kawasan Perumahan Anugrah Tapin Regency, Kelurahan Bitahan, Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi jual beli tanah urug yang diduga ilegal pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 15.00 Wita.

Hasil penyelidikan polisi menemukan dua pelaku, yang bekerja sebagai karyawan pengembang perumahan setempat, yaitu R dan B.

Keduanya terbukti melakukan kegiatan penambangan dan penjualan tanah urug tanpa izin yang sah.

“Para pelaku memanfaatkan alat berat milik developer berupa satu unit excavator merek Hyundai Rolex 110 berwarna kuning dan satu unit dump truck berwarna putih merek Isuzu dengan nomor polisi DA 8308 HG untuk menggali serta mengangkut tanah urug dari lokasi perumahan. Tanah tersebut kemudian dijual kepada penghuni perumahan dengan harga Rp300.000 per rit,” jelas Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Galih Putra Wiratama, pada Senin, 5 Mei 2025.

Wakapolres Tapin, Kompol Aunur Rozaq, menegaskan bahwa kegiatan ini melanggar hukum yang berlaku.

“Perbuatan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Para pelaku tidak memiliki IUP, IUPK, IPR, atau SIPB sebagaimana diatur dalam Pasal 158,” ujar Wakapolres.

Selain alat berat, polisi juga mengamankan sejumlah uang hasil penjualan tanah. Kedua pelaku kini ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Tapin.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, dan/atau Pasal 105, dengan ancaman pidana penjara serta denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[]

Redaksi12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com