Tambang Zirkon Senilai Triliunan, Dugaan Ilegalitas Terkuak

PALANGKA RAYA – Kasus dugaan korupsi penjualan zirkon, ilmenite, dan rutil yang menyeret PT Investasi Mandiri semakin menguak. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) pada Selasa (06/01/2026) melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi dan tersangka untuk melengkapi berkas perkara.

Pemeriksaan digelar sejak pukul 09.00 WIB dan berlangsung di ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng. Sejumlah saksi dihadirkan, antara lain VC, sebagai saksi terkait tersangka IH, ETS, dan HS, serta empat saksi tambahan, termasuk pegawai PT Investasi Mandiri dan Dinas Perdagangan Provinsi Kalteng. “Pemeriksaan ini penting untuk mengungkap fakta dugaan penyimpangan dalam penjualan dan ekspor komoditas tambang,” ujar Kasipenkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra.

Tak hanya saksi, dua tersangka yakni IH, ASN di Dinas ESDM Kalteng, dan ETS, karyawan PT Investasi Mandiri, diperiksa secara intensif. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini berawal dari kegiatan PT Investasi Mandiri yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) seluas 2.032 hektare di Gunung Mas, yang diterbitkan sejak 2010 dan diperpanjang pada 2020. Namun, dugaan penyimpangan terjadi saat perusahaan diduga menggunakan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai kedok penjualan komoditas tambang, padahal sebagian besar bahan dibeli dari masyarakat lokal di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas.

“Diduga ada penyalahgunaan RKAB sehingga PT Investasi Mandiri bisa menjual zirkon, ilmenite, dan rutil ke pasar lokal maupun ekspor, meski bahan tidak sepenuhnya berasal dari izin tambang perusahaan,” ungkap sumber di Kejati Kalteng.

Lebih miris lagi, PT Investasi Mandiri tercatat sebagai aset PYX Resources, yang terdaftar di Bursa Saham Australia dan London. Kantor PYX Resources dan PT Investasi Mandiri diketahui berada di gedung yang sama di Palangka Raya.

Dugaan korupsi ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun, belum termasuk kerugian pajak daerah, dampak lingkungan, dan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan tanpa izin (IPPKH).

Kejaksaan terus mendalami peran masing-masing tersangka dan saksi, sembari menyiapkan berkas lengkap untuk proses hukum selanjutnya. Kasus ini menjadi salah satu sorotan publik terbesar terkait tambang strategis di Kalimantan Tengah selama beberapa tahun terakhir. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com