TANA TIDUNG – Masyarakat Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, baru-baru ini diresahkan dengan adanya dugaan peredaran uang palsu di kawasan Pasar Imbayud Taka, Tideng Pale. Kendati isu ini mengemuka, Kepolisian Resor (Polres) Tana Tidung menyatakan hingga kini belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tana Tidung, Ipda Filiari Notari, menyampaikan bahwa meskipun kekhawatiran masyarakat sudah mulai terlihat, namun belum ada warga yang melapor secara resmi kepada pihak kepolisian.
“Sampai sekarang kami belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait peredaran uang palsu,” kata Ipda Filiari Notari Selasa (06/05/2025).
Guna mencegah meluasnya keresahan, pihak kepolisian telah mengambil langkah preventif dengan menyebarluaskan imbauan melalui media sosial dan melakukan penyuluhan langsung kepada pelaku usaha yang tersebar di berbagai wilayah di Tana Tidung.
“Tapi dari Polres sudah melaksanakan kegiatan berupa imbauan baik di media sosial maupun penyuluhan ke para pelaku usaha di wilayah Tana Tidung terkait antisipasi peredaran uang palsu,” ujarnya.
Selain itu, koordinasi intensif juga dilakukan dengan Bank Kaltimtara (Bank Pembangunan Daerah), yang turut aktif melakukan edukasi kepada masyarakat dari berbagai latar belakang, mulai dari pelajar hingga para pedagang pasar.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak BPD Bank Kaltimtara yang mana mereka juga melakukan sosialisasi mulai dari kalangan pelajar hingga pedagang,” tambahnya.
Namun, upaya penelusuran lebih lanjut menghadapi tantangan akibat minimnya fasilitas pendukung seperti kamera pengawas (CCTV) di pasar dan toko-toko yang berpotensi menjadi lokasi transaksi.
“Untuk saat ini mungkin itu upaya paling efektif yang bisa dilakukan, menilai minimnya penggunaan CCTV di pasar maupun toko-toko yang kemudian dapat membantu kami dalam penelusuran peredaran uang palsu,” jelasnya.
Ipda Filiari mengimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban atau dirugikan karena uang palsu segera membuat laporan ke kantor polisi terdekat, baik di tingkat Polsek maupun Polres.
“Sekiranya ada masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya peredaran uang palsu ini bisa melapor ke kantor kepolisian terdekat, tidak harus jauh ke Polres maupun ke Polda, bisa juga di Polsek,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa laporan dari masyarakat merupakan landasan penting bagi aparat untuk menindaklanjuti temuan dugaan tersebut.
“Memang sedikit menyita waktu, tapi laporan dari masyarakat tentu bermanfaat sebagai upaya awal dari pihak kepolisian untuk mengambil tindakan,” lanjutnya.
Ipda Filiari juga memastikan bahwa pelaporan di kantor kepolisian tidak dikenakan biaya apa pun.
“Melapor di kantor kepolisian pun tidak dipungut biaya sepeser pun, jadi masyarakat tidak perlu khawatir terkait hal tersebut,” pungkasnya.[]
Redaksi12