Penyalahgunaan Tanah Jaminan Pilkada, Korban Lapor Polisi

PASER – Kasus dugaan wanprestasi yang melibatkan pengusaha asal Kecamatan Tanah Grogot, Muhammad Iqbal (29), dengan Agung Eko Jarwanto (34), kini beralih ke ranah pidana. Gugatan perdata yang sebelumnya diajukan oleh Iqbal ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Tanah Grogot terkait dugaan wanprestasi, kini ditindaklanjuti dengan laporan pidana. Aduan tersebut disampaikan oleh pengacara Iqbal, Abdul Hamid, ke Kepolisian Resort (Polres) Paser pada Senin (03/03/2025).

Abdul Hamid yang mewakili Muhammad Iqbal, menyebutkan bahwa mereka telah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap Agung Eko Jarwanto, yang diduga telah menjual tanah yang dijaminkan kepada kliennya.

“Kami melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap Agung Eko Jarwanto yang diduga telah menjual objek berupa tanah yang tengah dijaminkan kepada klien kami Muhammad Iqbal,” jelas Abdul Hamid.

Konflik ini bermula dari skandal utang yang terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Paser. Sebagai bagian dari kesepakatan utang, Agung Eko Jarwanto dan Muhammad Iqbal melakukan perjanjian jaminan, yang melibatkan beberapa aset berupa tanah dan bangunan. Di antara objek yang dijaminkan adalah dokumen kepemilikan tanah dan bangunan di Kota Samarinda serta tiga Surat Keterangan Tanah (SKT) yang berlokasi di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Namun, meskipun sebagian jaminan telah diserahkan, beberapa aset lainnya seperti tiga SKT di Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU, dan sebuah mobil Toyota Hilux belum dipenuhi. Iqbal terkejut saat mengetahui bahwa tanah yang seharusnya dijaminkan di Kecamatan Sepaku telah dijual oleh Agung Eko Jarwanto tanpa sepengetahuannya. Hal ini terungkap saat Iqbal melakukan peninjauan terhadap objek jaminan pada Februari 2025, dan ternyata tanah tersebut sudah dijual seminggu sebelumnya.

Menurut Abdul Hamid, tindakan ini diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Tindakan ini diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang mengatur tindakan penipuan dan penggelapan yang dilakukan bersama-sama,” tegasnya.

Muhammad Iqbal mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan yang menurutnya merugikan dirinya. Sebagai pihak yang memiliki kewajiban untuk menjaga tanah jaminan tersebut, Agung Eko Jarwanto diduga telah melakukan penipuan dengan menjualnya tanpa izin.

“Kami berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan pihak yang bertanggung jawab atas perbuatan ini dapat dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Abdul Hamid. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X