JAWA BARAT – Henny Yulianti (60), warga Karawang, Jawa Barat, mengungkapkan bahwa dirinya masih membayar pajak meski tanah dan rumah yang dimilikinya telah menjadi jalan akses untuk Jembatan Batujaya selama hampir 20 tahun. Pada Jumat (21/03/2025), Henny menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun 2024 kepada wartawan. Sementara itu, ia mengaku tidak menyimpan dokumen pajak tahun-tahun sebelumnya karena menganggap pajaknya sudah dibayarkan.
Menurut Henny, sekitar tahun 2005-2006, ia diberitahu bahwa tanah dan rumahnya akan digusur untuk pembangunan jalan akses menuju Jembatan Batujaya. Setelah pemberitahuan tersebut, pihak desa datang dan memberi tanda patok merah di sekitar rumahnya, yang menandakan bahwa rumah dan tanahnya akan dijadikan jalur jalan. Meskipun awalnya menolak, karena sebagai orang tua tunggal dengan tiga anak, Henny tidak memiliki tempat tinggal lain, ia akhirnya setuju untuk digusur setelah dijelaskan bahwa hanya tanahnya yang terpakai untuk jalan tersebut.
Setelah itu, Henny diminta menandatangani berkas dan kuitansi kosong oleh pihak pemerintah. Saat itu, ia mengajukan tanah dan bangunan seluas 426 meter persegi untuk diganti dengan harga Rp 230.000 per meter, namun pemerintah hanya memberikan ganti rugi kurang dari Rp 100.000 per meter. Pembayaran ganti rugi pun dilakukan dalam dua tahap pada tahun 2006, namun Henny mengaku tidak mengingat rinciannya.
Meski tanah dan rumahnya sudah dijadikan jalan selama 20 tahun, Henny masih tetap membayar pajak untuk tanah dan bangunan tersebut. “Saya tidak ngerti, saya bayar saja,” kata Henny. Ia juga mengungkapkan bahwa masalah ini pernah dibawa ke pengadilan, tetapi hanya masuk dalam ranah perkara pidana, bukan perdata. “Dulu saya jadi saksi di pengadilan, tetapi pejabat yang terjerat hukum juga,” katanya, menambahkan bahwa ia tidak paham soal proses hukum tersebut.
Henny dan beberapa warga lainnya merasa bahwa ganti rugi yang diberikan tidak adil dan berharap penyelesaian dari pemerintah. Saat ini, Henny bekerja sebagai pengasuh anak di Bekasi, sementara anak-anaknya tinggal di rumah yang ia bangun perlahan dengan bantuan saudara. Ia berharap Bupati Karawang dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dapat memperhatikan kasus ini dan memberikan keadilan serta pembayaran sisa ganti rugi yang layak. []
Redaksi03