PEKANBARU– Seorang pria bernama Nazaruddin Hutabarat (41), warga Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Siak Hulu karena kedapatan menanam ganja di belakang rumahnya untuk dikonsumsi sendiri.
Kapolres Kampar AKBP Rido Mihardi menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya tanaman mirip ganja di lingkungan Perumahan Permata Teropong. Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu bersama perangkat RT setempat langsung menuju lokasi, Senin (29/04/2025).
“Tim yang dipimpin Kanit Reskrim mendatangi rumah terduga pelaku dan bersama Ketua RT melakukan pengecekan. Di belakang rumah, tepatnya di dekat kandang ayam, ditemukan empat batang tanaman ganja yang ditanam dalam pot dan polybag,” kata Mihardi, Selasa (30/04/2025).
Tanaman ganja tersebut diperkirakan telah berusia tujuh bulan. Dari hasil interogasi awal, Nazaruddin mengakui bahwa dirinya yang menanam biji ganja secara mandiri, menyiramnya setiap hari, dan mulai memanen sejak usia tanaman lima bulan.
“Pelaku mengaku menggunakan ganja tersebut untuk konsumsi pribadi, dicampur dengan rokok lalu diisap,” ujar Mihardi.
Petugas juga telah melakukan uji laboratorium terhadap tanaman yang disita, dan hasilnya dipastikan positif mengandung tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi tengah mendalami dari mana asal bibit ganja tersebut serta kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya yang terlibat.[]
Redaksi12