SANGGAU – Pemerintah Kabupaten Sanggau menunjukkan sikap keras terhadap pelanggaran tata ruang. Lahan seluas 60 hektare yang ditanami kelapa sawit oleh PT Cipta Usaha Tani (CUT) resmi disegel karena dinilai melanggar aturan dan masuk kawasan terlarang. Penyegelan dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib, pada Kamis (15/1/2026).
Lahan yang disegel berada di Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas. Berdasarkan hasil verifikasi pemerintah daerah, area tersebut tercantum dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) tahun 2025, sehingga tidak diperkenankan untuk aktivitas perkebunan, termasuk penanaman sawit.
Aswin menegaskan, tidak ada toleransi terhadap pemanfaatan lahan di kawasan PIPPIB, siapa pun pemilik lahannya. Area seluas 60 hektare ini tidak pernah diberikan izin oleh pemerintah daerah karena berada di kawasan PIPPIB. Aturan ini bersifat mutlak, sehingga tidak boleh digarap dalam bentuk apa pun, ujar Aswin saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, tindakan PT CUT berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan tata ruang wilayah. Oleh karena itu, pemerintah daerah akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, perusahaan yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi terberat.
Tahapan sanksi dimulai dari peringatan tertulis maksimal tiga kali. Namun jika pelanggaran tetap dilakukan, sanksi dapat berujung pada pencabutan izin, bahkan pidana berlapis disertai denda, tegasnya.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Tata Ruang dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Sanggau, Dadan Sumarna, menambahkan bahwa penyegelan bukan satu-satunya kewajiban yang harus dijalankan perusahaan.
Perusahaan wajib mencabut seluruh tanaman sawit yang berada di dalam kawasan PIPPIB dan mengembalikan fungsi lahan seperti semula, termasuk menanam kembali tanaman hutan dan buah-buahan lokal, jelas Dadan.
Pemerintah Kabupaten Sanggau memberi tenggat waktu selama satu pekan kepada PT CUT untuk melaksanakan pencabutan tanaman sawit. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan.
Kami akan turun kembali ke lokasi bersama Pak Sekda untuk memastikan apakah kewajiban tersebut dilaksanakan atau tidak. Minggu depan akan kami evaluasi langsung di lapangan, sambungnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Bina Usaha Perkebunan, Perlindungan, dan Perpetaan Disbunnak Sanggau, Kacuk Fitrianto, menjelaskan bahwa PT CUT merupakan perusahaan lama yang izinnya sempat mengalami stagnasi sebelum diambil alih pemilik baru.
Namun, kata dia, lokasi yang disegel saat ini berada di luar wilayah izin perkebunan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Berdasarkan dokumen perizinan yang berlaku, area yang kami segel ini tidak termasuk dalam wilayah yang disetujui untuk kegiatan perkebunan, terangnya.
Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan secara jelas mewajibkan setiap perusahaan memiliki Izin Usaha Perkebunan yang sah. Artinya, kegiatan perkebunan di lokasi ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena berada di luar izin yang diberikan, ujarnya.
Lebih lanjut, Kacuk mengingatkan bahwa Pasal 107 Undang-Undang Perkebunan mengatur ancaman pidana bagi perusahaan yang menjalankan usaha tanpa izin. Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp10 miliar, pungkasnya. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan