JAKARTA – Kasus perusakan dan penebangan tanaman kopi siap panen milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 5 di Kecamatan Ijen kembali terjadi. Manajer Java Coffee Estate (JCE), Heri Sucioko, membenarkan kejadian ini dan menyatakan bahwa sekitar 1.156 pohon kopi yang sudah siap panen telah ditebang oleh orang tak dikenal. Akibat perusakan tersebut, perusahaan mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 32 juta.
“Benar, ada orang yang tidak dikenal menebang pohon kopi siap panen milik perkebunan. Kerugian yang kami alami sekitar Rp 32 juta akibat kejadian ini. Pelakunya diduga berkaitan dengan pihak-pihak yang bermasalah dengan perusahaan,” ujar Heri, Minggu (16/03/2025).
Heri menambahkan, kejadian ini diperkirakan terjadi saat makan sahur. Sebelum insiden tersebut, ketiga terdakwa yang terlibat, yakni Jumari alias H. Nawawi, Fajariyanto alias Wajar, dan Ahmad Yudi Purwanto, diketahui mengadakan pertemuan di Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen. Pada malam Senin, mereka diduga melakukan perusakan tersebut, sementara jadwal sidang ketiga terdakwa dijadwalkan pada hari Selasa. Hal ini membuat indikasi keterlibatan ketiga tersangka dalam perusakan semakin kuat.
Menurut Heri, laporan yang disampaikan PTPN kepada aparat penegak hukum (APH) awalnya mencatatkan 13 orang terlapor dalam kasus ini. Namun, polisi hanya menetapkan tiga tersangka. Penyidik beralasan bahwa pada saat itu, dengan adanya Pilpres yang tengah berlangsung, mereka khawatir situasi keamanan terganggu, sehingga penangkapan terhadap para terlapor ditunda.
“Setelah Pilpres selesai, saya mengonfirmasi kepada Kasat Reskrim. Mereka menjelaskan bahwa mereka menunggu Pilkada agar situasi tetap kondusif. Setelah Pilkada, baru ketiga pelaku yang kini sedang menjalani sidang ditangkap,” ujar Heri.
Meskipun begitu, ia mengaku merasa perlu untuk langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, dan tembusan laporan juga disampaikan ke Polda Jawa Timur. Ia mengungkapkan bahwa tindakan ini diambil bukan karena ketidakpercayaan terhadap Satreskrim, namun lebih kepada rasa trauma akibat kejadian serupa yang belum lama terjadi.
Perlu diketahui, PTPN XII memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk mengelola lahan perkebunan tersebut, namun lahan tersebut tetap menjadi milik PTPN dan harus diserahkan kembali jika suatu saat diperlukan. []
Redaksi03