Gambar Ilustrasi

Tangkap Dua Pengedar, Polisi Sita Sabu Siap Edar di Kapuas

KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 98,16 gram siap edar, dari tangan dua pengedar di Kecamatan Kapuas Hulu, Jumat (27/02/2026).

AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial M (48), warga Samarinda, Kalimantan Timur, dan A (31), warga Desa Tumbang Sirat, Kecamatan Kapuas Hulu.

“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Korpri, Desa Sei Hanyo, berdasarkan informasi masyarakat terkait peredaran sabu,” ujar Budi, Minggu (01/03/2026).

Setelah koordinasi dengan Kapolsek Kapuas Hulu, petugas membuat Laporan Informasi dan Surat Perintah Penyelidikan sebelum menindaklanjuti. Penggeledahan dilakukan di hadapan Sekretaris Desa Sei Hanyo, dan ditemukan tiga paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dalam tas selempang hitam milik M.

Sementara itu, A mengaku perannya hanyalah mengantarkan barang kepada pemesan. “Barang bukti ini siap edar dan cukup besar untuk meresahkan masyarakat. Kedua pelaku kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Budi.

Polisi menegaskan akan terus menindak tegas peredaran narkotika demi keamanan dan ketertiban di Kapuas. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com