Tantangan Overload Pemakaman, Pemerintah Terapkan Regulasi Baru

TARAKAN – Kota Tarakan, yang dikenal sebagai wilayah dengan jumlah penduduk terbanyak di Kalimantan Utara (Kaltara), kini menghadapi tantangan signifikan terkait ketersediaan tempat pemakaman umum (TPU).

Selama lima tahun terakhir, DPRD Tarakan telah memantau dan mengkritisi kapasitas sebagian besar TPU yang sudah mencapai batas maksimal, atau yang sering disebut overload.

Akibatnya, TPU yang ada tidak lagi mampu menampung jenazah baru.

Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansyah, menyatakan bahwa persoalan mengenai TPU ini semakin kompleks dan tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Salah satu permasalahan utama yang dihadapi adalah tingginya tingkat kepadatan TPU yang ada, yang membuat ruang untuk pemakaman semakin terbatas.

Dalam beberapa kasus, warga bahkan kesulitan menemukan makam keluarga mereka di TPU tertentu, diduga karena makam yang sudah ada digantikan dengan makam baru.

“Salah satu contoh kasus adalah sengketa makam Kristen di Juata Laut yang melibatkan masyarakat sekitar. Ini sudah menjadi masalah yang dibahas sejak periode sebelumnya, tetapi hingga kini belum ada solusi yang jelas. Kami berusaha untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya,” ungkap Adyansyah dalam wawancaranya pada Jumat (17/01/2025).

Untuk mengatasi masalah ini, DPRD Tarakan berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan dinas terkait guna mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai penyebab serta kondisi TPU yang sudah overload.

Salah satu usulan yang pernah disampaikan oleh DPRD adalah untuk membuka TPU baru sebagai salah satu solusi.

Namun, selain pembukaan TPU baru, Adyansyah juga mengusulkan perlunya adanya regulasi yang mengatur ukuran makam untuk setiap jenazah.

Menurutnya, regulasi mengenai ukuran makam akan membantu pengelolaan kapasitas setiap TPU dengan lebih baik.

Saat ini, sebagian TPU memiliki makam dengan ukuran yang bervariasi, sehingga lahan pemakaman cepat terisi. Dengan adanya aturan yang jelas tentang standar ukuran makam, kapasitas TPU bisa lebih terukur dan efisien.

“Karena Tarakan merupakan kota dengan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi, sangat penting ada regulasi yang mengatur luas makam per jenazah. Kami melihat, selama ini, ada makam yang ukurannya lebih besar dari yang lain. Hal ini menyebabkan lahan cepat penuh,” lanjut Adyansyah.

Namun, Adyansyah menekankan bahwa regulasi tersebut hanya akan berlaku untuk TPU yang dikelola oleh pemerintah.

Sementara untuk pemakaman yang dikelola oleh yayasan, pengelolaan dan pembelian lahan sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pengelola.

Pemerintah Kota Tarakan diharapkan dapat merespons dengan cepat atas usulan tersebut untuk mengatasi masalah pemakaman yang semakin padat.

Di samping itu, penting untuk merencanakan solusi jangka panjang guna menjaga ketersediaan lahan pemakaman di masa depan.

DPRD Tarakan berharap dengan adanya regulasi yang lebih jelas dan pengelolaan yang lebih teratur, masalah kapasitas TPU yang overload dapat teratasi dengan lebih baik dan segera. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com