TAPIN – Sebuah insiden kekerasan bermula dari pertengkaran ringan di tempat hiburan malam berujung tragis di Tapin, Kalimantan Selatan. Seorang pria bernama Suprianto (45) menjadi korban penikaman setelah berselisih dengan tetangganya sendiri, Ardian (27), di salah satu ruang karaoke Kafe JR Room 4, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Rangda Malingkung, Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 04.00 WITA.
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa berdarah itu dipicu oleh ucapan korban yang menyebut pelaku dengan kata bernada merendahkan. Ardian yang tak terima disebut “bungul” langsung naik pitam dan bertindak agresif.
“Kurang dari 24 jam sejak kejadian, pelaku berhasil kami amankan di rumah kakaknya di Desa Tirik. Ia tak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ungkap Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasubsi Penmas Ipda Yudhis.
Setelah menusuk perut korban dua kali hingga usus korban keluar, Ardian menyeret tubuh Suprianto keluar ruangan dalam kondisi bersimbah darah, bahkan sempat menyuruhnya pulang.
Aksi brutal ini mengundang perhatian dan respons cepat dari aparat penegak hukum. Unit Resmob Polres Tapin yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Galih Putra Wiratama segera bergerak setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.
Kini pelaku telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah juga telah diamankan sebagai bagian dari penyidikan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi konflik, dan tidak mudah terprovokasi oleh perkataan. “Kekerasan bukan solusi. Satu kata bisa memicu emosi, satu tikaman bisa merenggut masa depan,” tegas Ipda Yudhis. []