Tarakan Tegaskan Hewan Kurban Harus Lengkapi Dokumen Resmi

TARAKAN – Badan Karantina Hewan Tarakan menegaskan bahwa seluruh hewan yang masuk ke wilayah Kota Tarakan, termasuk hewan kurban menjelang Iduladha, harus dilengkapi dengan dokumen resmi. Tanpa kelengkapan tersebut, hewan yang bersangkutan tidak akan diterima dan akan ditolak masuk demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Badan Karantina Hewan Tarakan, Budi Setiawan, menjelaskan bahwa pengawasan ketat terhadap masuknya hewan ke Tarakan dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan yang berisiko menular ke manusia maupun hewan lainnya. “Semua hewan yang masuk ke Tarakan harus melewati prosedur karantina yang hanya dapat dilakukan jika dokumen pengiriman hewan lengkap,” ujarnya kepada Media, Kamis (22/5/2025).

Budi mengungkapkan bahwa ada dua dokumen utama yang harus dibawa oleh pengirim hewan ke Tarakan. Dokumen pertama adalah Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh dinas terkait di daerah asal hewan. SKKH ini berfungsi untuk memastikan bahwa hewan tersebut sehat dan bebas dari penyakit menular, seperti antraks atau Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Dokumen kedua yang diperlukan adalah Sertifikat Pelepasan Karantina, yang membuktikan bahwa hewan tersebut telah menjalani proses karantina di daerah asal sebelum dikirim. “Jika sertifikat pelepasan karantina dari daerah asal tidak ada, maka hewan tidak boleh langsung masuk ke Tarakan,” tegas Budi.

Ia menekankan bahwa keberadaan dokumen-dokumen ini tidak hanya penting dalam aspek administrasi, tetapi juga bagian dari sistem pengamanan biosekuriti wilayah. “Kami tidak ingin mengambil risiko dengan membiarkan penyakit hewan yang dapat menular masuk ke Tarakan, apalagi pada musim kurban ketika lalu lintas hewan sangat meningkat,” ujarnya.

Budi juga menambahkan bahwa petugas karantina yang bertugas di pelabuhan maupun bandara akan melakukan pengecekan fisik dan dokumen hewan yang datang. Apabila ditemukan hewan yang tidak dilengkapi dokumen atau dengan dokumen yang tidak lengkap, maka tindakan tegas akan diambil. “Penolakan masuk adalah sanksi utama, dan hewan dapat dipulangkan ke daerah asal atau dimusnahkan sesuai prosedur,” katanya.

Budi mengimbau kepada seluruh pelaku usaha peternakan, pedagang, dan panitia kurban agar memastikan semua persyaratan dokumen terpenuhi sebelum mengirim atau membeli hewan dari luar daerah. “Kami sarankan semua pihak untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan Karantina Hewan sebelum pengiriman agar tidak terjadi penolakan,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa prosedur ini tidak hanya bertujuan untuk pencegahan penyakit hewan, tetapi juga untuk memastikan kualitas hewan kurban yang beredar di masyarakat. “Dengan dokumen yang lengkap dan pemeriksaan karantina, masyarakat bisa lebih tenang dan yakin bahwa hewan kurban yang dikonsumsi benar-benar sehat,” tutup Budi. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X