Target 2028, Pemerintahan Beralih ke Nusantara

JAKARTA – Tekad pemerintah untuk mempercepat pemindahan aparatur sipil negara (ASN) dan menyiapkan Nusantara sebagai pusat kekuasaan politik Indonesia pada 2028 kembali digaungkan keras. Pesan tersebut bergema dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Komisi II DPR RI yang berlangsung di Gedung Nusantara, Selasa (25/11/2025). Rapat ini menjadi titik krusial untuk memastikan bahwa pembangunan IKN bukan sekadar proyek fisik, tetapi transformasi besar arah pemerintahan Indonesia.

Pembahasan berlangsung intens, mencakup capaian konstruksi dan infrastruktur di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), proses monitoring lanjutan pembangunan, hingga kesiapan kelembagaan menjelang transisi Nusantara menjadi pusat pemerintahan politik nasional. Semua pihak sepakat bahwa percepatan kerja harus dilakukan dengan disiplin target.

Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja, pemerintah menetapkan target pemindahan 4.100 ASN hingga tahun 2028. Target tersebut menjadi barometer utama kesiapan ekosistem pemerintahan di Nusantara, sekaligus menjadi tolak ukur konsistensi komitmen lintas kementerian dan lembaga agar tidak ada hambatan administratif maupun teknis.

Selain progres pembangunan fisik, RDP menyoroti langkah persiapan Nusantara sebagai Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus). Tahapan perencanaan kelembagaan sedang dikebut, mulai dari penyusunan aturan pembagian wilayah, struktur organisasi pemerintahan, manajemen aset, hingga penyusunan sistem pengelolaan anggaran. Di saat yang sama, pemerintah juga bekerja menyelesaikan aspek teknis seperti penegasan batas wilayah, kerja sama pelaksanaan urusan pemerintahan, serta penyusunan analisis jabatan (Anjab) dan beban kerja (ABK) sebagai pondasi struktur birokrasi.

Isu lain yang ikut mengemuka adalah terkait putusan Mahkamah Konstitusi mengenai hak atas tanah. Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa publik tidak perlu terjebak pada misinformasi yang beredar.

“Putusan MK bukan mencabut hak atas tanah, tetapi merevisi mekanisme pemberiannya. HGB misalnya yang tadinya satu siklus diberikan sekaligus 80 tahun, diperbaiki menjadi satu siklus terdiri atas pemberian perpanjangan dan pembaharuan masing-masing 30-20 dan 30 tahun. Sampai saat ini tidak ada keluhan dari investor. Kami bersyukur mendapat dukungan politik yang sangat kuat untuk IKN,” ujar Basuki.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyampaikan optimisme bahwa pembangunan IKN akan menjadi momentum persatuan nasional.

“Betapa bangga kita punya Ibu Kota atas rasa cipta karsa kita sendiri. Dengan kita pindah ke IKN, seluruh warga negara punya mimpi yang sama. Jangan ragu lagi tentang kelanjutan IKN!” tuturnya.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menambahkan bahwa perpindahan ibu kota bukan sekadar relokasi ASN, tetapi restrukturisasi sistem negara.

“Pemindahan IKN bukan hanya memindahkan orang, tapi memindahkan fungsi. Insyaallah pimpinan juga pindah, agar seluruh ekosistem pemerintahan bergerak,” ungkapnya.

Rapat ini menegaskan kembali bahwa percepatan pembangunan IKN bukan hanya simbol kemajuan, tetapi strategi besar untuk menghadirkan pusat pemerintahan modern, efektif, serta menjadi generator pertumbuhan ekonomi baru bagi Indonesia. Koordinasi lintas lembaga dinilai menjadi kunci agar seluruh target berjalan tepat waktu hingga Nusantara benar-benar siap sebagai ibu kota politik Indonesia pada 2028. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com