JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur standar biaya masukan (SBM) untuk anggaran tahun 2026. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah ketentuan baru mengenai biaya perjalanan dinas dalam negeri bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pejabat negara dan pejabat eselon.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan bahwa biaya penginapan dalam perjalanan dinas untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I berada pada kisaran Rp2,14 juta hingga Rp9,33 juta per malam per orang. Besaran tarif tersebut bervariasi bergantung pada lokasi tujuan perjalanan dinas. Sebagai contoh, di Bengkulu tarif hotel ditetapkan sebesar Rp2,14 juta, sedangkan di DKI Jakarta mencapai Rp9,33 juta per malam.
Kebijakan baru ini mengalami peningkatan dari standar sebelumnya yang tercantum dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024, yang menetapkan tarif hotel maksimal sebesar Rp8,72 juta per malam per orang. Dalam ketentuan terbaru ini ditegaskan bahwa tarif penginapan yang ditetapkan tidak boleh dilampaui. “Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” bunyi PMK tersebut.
Selain penginapan bagi pejabat eselon I, aturan ini juga menetapkan tarif hotel untuk pejabat negara lainnya dengan kisaran biaya Rp1,63 juta sampai Rp4,91 juta per malam. Untuk pejabat eselon III dan IV, besaran tarif berada di antara Rp1,06 juta hingga Rp3,73 juta, sementara ASN golongan III hingga I memperoleh biaya penginapan antara Rp580 ribu sampai Rp1,54 juta per malam.
Untuk uang representasi, pejabat negara dan wakil menteri yang melakukan perjalanan ke luar kota menerima Rp250 ribu per hari, dan Rp125 ribu untuk dinas dalam kota dengan durasi lebih dari delapan jam. Eselon I menerima Rp200 ribu untuk perjalanan luar kota dan Rp100 ribu untuk dalam kota. Sementara pejabat eselon II menerima Rp150 ribu per hari untuk perjalanan luar kota dan Rp75 ribu untuk dalam kota.
Komponen biaya lainnya adalah uang harian perjalanan dinas yang tertinggi mencapai Rp580 ribu per orang per hari untuk perjalanan ke wilayah Papua dan provinsi baru hasil pemekaran di kawasan tersebut. Untuk kegiatan dalam kota lebih dari delapan jam ditetapkan maksimal Rp230 ribu, dan untuk kegiatan pelatihan atau pendidikan ditetapkan maksimal Rp170 ribu.
Biaya tiket pesawat untuk perjalanan dinas dalam negeri juga diatur berdasarkan kota asal dan tujuan. Sebagai contoh, dari Jakarta ke Manokwari, biaya tiket tertinggi untuk kelas bisnis adalah Rp16,22 juta, sedangkan kelas ekonomi sebesar Rp10,82 juta.
Selain perjalanan dalam negeri, PMK tersebut juga mengatur standar biaya perjalanan dinas ke luar negeri. Uang harian yang diberikan tergantung pada negara tujuan serta golongan ASN. Paling tinggi sebesar 792 dolar AS per orang per hari diberikan kepada ASN golongan A yang bertugas ke Inggris, sedangkan golongan B menerima 774 dolar AS, golongan C sebesar 583 dolar AS, dan golongan D sebesar 582 dolar AS.
Untuk perjalanan satu arah dari Jakarta menuju negara perwakilan, biaya tertinggi tercatat ke Panama dengan nominal sebesar 5.231 dolar AS untuk penerbangan kelas published, 10.511 dolar AS untuk kelas bisnis, dan jumlah yang sama untuk first class. Sebaliknya, untuk perjalanan dari Panama ke Jakarta, biaya tertinggi yang tercatat adalah 5.379 dolar AS untuk kelas published, 12.084 dolar AS untuk bisnis, dan 17.946 dolar AS untuk kelas first.
Peraturan ini ditujukan sebagai pedoman pelaksanaan anggaran negara yang efisien dan akuntabel, dengan penekanan pada kepatuhan terhadap batas tertinggi biaya yang telah ditetapkan dalam setiap komponen perjalanan dinas ASN. []
Redaksi11