BALIKPAPAN – Layanan parkir khusus berbayar atau parkir VIP di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, mendapat sorotan dari DPRD Kota Balikpapan. Fasilitas dengan tarif premium tersebut dinilai belum memiliki urgensi yang kuat dan dikhawatirkan menimbulkan kesan eksklusivitas dalam layanan publik di bandara.
Sorotan itu mencuat setelah Komisi III DPRD Balikpapan melakukan inspeksi lapangan pada Rabu (25/02/2026). Dalam peninjauan tersebut, dewan menilai kebijakan penerapan parkir khusus perlu dikaji ulang karena tarif yang diberlakukan relatif tinggi dan belum menjadi kebutuhan mendesak bagi sebagian besar pengguna jasa bandara.
Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Yusri, menegaskan bahwa fasilitas bandara pada dasarnya diperuntukkan bagi kepentingan umum. Oleh karena itu, pemisahan layanan dengan tambahan biaya harus didasarkan pada alasan operasional yang jelas dan tidak menimbulkan kesan diskriminatif.
“Apabila tidak ada urgensi operasional yang kuat, keberadaan parkir eksklusif sebaiknya ditiadakan agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda bagi pengguna,” ujarnya, Rabu (25/02/2026) di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman.
Berdasarkan skema yang diterapkan pengelola bandara, tarif parkir khusus dipatok sebesar Rp75 ribu untuk 60 menit pertama dan Rp25 ribu untuk setiap jam berikutnya. Layanan ini tersedia di area kedatangan maupun keberangkatan terminal dengan akses yang lebih dekat ke pintu masuk, sehingga memudahkan pengguna yang ingin waktu lebih efisien.
Menanggapi kritik tersebut, General Manager Bandara SAMS Sepinggan, Iwan Winaya Mahdar, menjelaskan bahwa kebijakan parkir VIP merupakan bagian dari upaya pengaturan arus kendaraan di kawasan terminal. Menurutnya, sebelum kebijakan diterapkan, kepadatan kendaraan kerap terjadi di lantai satu area kedatangan akibat pengemudi yang menunggu penumpang dalam waktu lama.
Saat ini, jalur kedatangan difungsikan hanya sebagai titik penjemputan singkat. Pengemudi yang belum bertemu penumpang diarahkan menuju area parkir reguler. Adapun di jalur keberangkatan, kendaraan hanya diperbolehkan berhenti maksimal tiga menit untuk proses penurunan penumpang.
Iwan menegaskan bahwa layanan parkir VIP bersifat opsional dan jumlah slotnya dibatasi agar tidak memicu penumpukan kendaraan.
“Ini hanya pilihan bagi pengguna yang membutuhkan akses lebih dekat. Parkir reguler tetap tersedia,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa konsep parkir premium telah diterapkan di sejumlah bandara besar di Indonesia, termasuk Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Meski demikian, pihak pengelola menyatakan terbuka terhadap evaluasi dan masukan dari DPRD sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
DPRD Balikpapan menyatakan akan terus memantau kebijakan tersebut guna memastikan layanan bandara tetap mengedepankan asas keadilan, keterjangkauan, dan kepentingan masyarakat luas. []
Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan