TAUD Adukan Penanganan Kasus Demo Buruh ke Propam

JAKARTA – Penetapan 14 tersangka dalam aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)/Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Jakarta, menuai sorotan publik. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menempuh jalur hukum dengan melayangkan laporan dugaan pelanggaran etik ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Laporan resmi tersebut diterima Propam Mabes Polri dan terdaftar dengan nomor SPSP2/002676/VI/2025/BAGYANDUAN.

Anggota TAUD, Andrie Yunus, menjelaskan bahwa laporan ini ditujukan kepada tiga pihak, yakni anggota Kepolisian Resor Metropolitan (Polres Metro) Jakarta Pusat yang melakukan pengamanan aksi buruh, anggota Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, serta Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Reonald Simanjuntak, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat, Bidang Hubungan Masyarakat (Kasubbid Penmas Bidhumas) Polda Metro Jaya. “Laporan ini kami ajukan karena adanya dugaan pelanggaran etik. Mulai dari kekerasan saat penangkapan, dugaan pelecehan verbal terhadap salah satu tersangka perempuan, hingga prosedur hukum yang dinilai tidak sesuai aturan,” ungkap Andrie saat dihubungi, Senin (16/06/2025).

Andrie menambahkan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan awal sebagai saksi. “Memang di pemanggilan pertama kami tidak hadir karena tengah melakukan asesmen psikologis bagi klien. Namun, justru kami tidak pernah menerima surat panggilan sebagai saksi, yang kami terima hanya panggilan tersangka. Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.

Sementara itu, pernyataan AKBP Reonald di media, yang menyebutkan bahwa 13 orang tidak ditetapkan sebagai tersangka, dinilai bertentangan dengan kenyataan. “Kami menerima surat penetapan tersangka tertanggal 7 Mei, sementara pernyataan itu muncul dua hari kemudian, pada 9 Mei,” jelas Andrie.

Selain laporan ke Profesi dan Pengamanan (Propam), TAUD juga tengah mengurus laporan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) terkait dugaan kekerasan seksual, pengeroyokan, dan tindak kekerasan lain yang dialami oleh para tersangka. “Saat ini proses pembuatan laporan polisi masih berjalan,” katanya.

TAUD juga mengajukan permohonan pengawasan ke Biro Pengawas Penyidikan Bareskrim guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.

Polda Metro Jaya sendiri telah mengonfirmasi penetapan 14 tersangka dalam demo May Day yang berlangsung pada 1 Mei lalu. Di antara mereka terdapat pendiri Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto, serta mahasiswa Universitas Indonesia, Cho Yong Gi.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes) Ade Ary Syam Indradi, dari 14 tersangka, empat di antaranya merupakan anggota tim paralegal dan medis yang diduga melanggar Pasal 216 dan 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena tidak mematuhi perintah pembubaran dari pihak berwenang. [] Admin 02

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X