Tega! Nenek Miskin Dianiaya Satpam Pasar

JAWA TENGAH – Dua petugas keamanan Pasar Mangu, Desa Ngesrep, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh pihak kepolisian dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang nenek yang disangka mencuri bawang di pasar tersebut.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, , Jumat (09/05/2025).

Dua petugas keamanan pasar yang dimaksud masing-masing berinisial ZA (42) dan KA (56). Keduanya diamankan oleh kepolisian pada Kamis siang (08/05/2025), kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada malam harinya. Penetapan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan dan gelar perkara terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan lanjut usia berinisial SA (67), yang disangka mencuri lima kilogram bawang putih milik seorang pedagang.

“Keduanya resmi menjadi tersangka sejak tadi malam,” tambah Joko.

ZA dan KA dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP mengenai tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang nenek yang diduga mengalami kekerasan massa karena tertangkap mencuri bawang di Pasar Mangu. Peristiwa ini pun segera direspons oleh Polres Boyolali melalui penyelidikan.

Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengidentifikasi keberadaan perempuan dalam video tersebut. “Kami menemukan bahwa ibu tersebut tinggal di Klaten,” ujarnya.

Perempuan dalam video tersebut diketahui bernama SA, warga Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten. Sehari-harinya, SA bekerja menjual sayuran dan gorengan secara keliling.

Pada pagi hari kejadian, sekitar pukul 05.30 WIB, SA mendatangi Pasar Mangu. Melihat adanya kesempatan, ia diduga mengambil lima kilogram bawang. Namun, aksinya diketahui oleh pemilik barang, yang lantas mengejarnya. SA kemudian diamankan di pos keamanan pasar, tempat kedua petugas diduga melakukan penganiayaan. ZA dan KA diduga menaruh curiga terhadap SA karena sebelumnya sudah beberapa kali terjadi pencurian di pasar tersebut.

Akibat penganiayaan tersebut, SA mengalami luka cukup parah di bagian kepala. Ia harus menjalani perawatan di rumah sakit selama empat hari. Korban mengalami luka di kepala yang memerlukan tiga jahitan, serta memar di bawah mata dan dagu akibat pukulan tangan kosong. “Kepala korban mengalami luka terbuka karena terbentur tembok pos keamanan akibat kerasnya pukulan,” ungkap Rosyid.

Setelah video itu menyebar luas, penyelidikan segera dilakukan. Petugas mendatangi kediaman SA di Klaten dan meminta keterangan darinya. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa SA hidup dalam kondisi ekonomi yang serba kekurangan dan memiliki sejumlah utang.

“Ini menjadi keprihatinan kita bersama. Usianya sudah sekitar 67 tahun. Dari hasil pendalaman, memang benar kondisi ekonominya sulit dan beliau terpaksa mencuri untuk membayar utangnya,” jelas Rosyid.

SA tinggal bersama anaknya yang bekerja sebagai buruh bengkel. Penghasilan anaknya yang pas-pasan belum mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, apalagi untuk membayar utang. Tekanan ekonomi inilah yang mendorong SA nekat melakukan pencurian.[]

Redaksi12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com