KUTAI BARAT – Pengusutan kasus dugaan pembunuhan berencana di Kampung Suakong, Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat, terus menunjukkan perkembangan signifikan setelah Tim Satreskrim Polres Kutai Barat melakukan penyelidikan intensif sejak akhir Oktober lalu. Peristiwa yang terjadi pada 29 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WITA itu akhirnya menemukan titik terang setelah polisi berhasil mengungkap konstruksi peristiwa serta motif di balik aksi keji tersebut.
Dalam rilis resmi kepada media pada Kamis (20/11/2025), Wakapolres Kubar Kompol Subari bersama Kasat Reskrim Rangga Asprilla Fauza memaparkan proses pengungkapan kasus yang menyeret seorang pria berusia 50 tahun berinisial SB sebagai tersangka utama. “Dari keterangan tersangka, ucapan itu membuatnya terpukul dan merencanakan untuk melukai temannya sendiri,” ujar Rangga, menegaskan titik awal timbulnya niat jahat tersebut.
Motif kasus ini berpusat pada persoalan sakit hati. Ucapan korban, EP, yang menyinggung soal nafkah keluarga SB yang disebut berasal dari sumber tidak halal, memicu pertengkaran pribadi yang kemudian berubah menjadi rencana pembunuhan. Emosi yang dipendam SB setelah percakapan itu menjadi alasan utama ia merancang aksi kekerasan terhadap temannya sendiri.
Perencanaan itu akhirnya diwujudkan dalam serangan langsung. EP dieksekusi menggunakan balok kayu. SB memukul kepala korban sebanyak tiga kali hingga EP terjatuh dan tidak lagi bergerak. Tidak berhenti di situ, SB berusaha menutupi jejak perbuatannya dengan membungkus tubuh korban dan membawanya menggunakan mobil menuju Desa Mampuak, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Di lokasi itu, tersangka bahkan mencoba menggali liang di bawah pohon mangga, namun rencana tersebut urung dilakukan karena ia diliputi ketakutan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari balok kayu yang digunakan untuk memukul korban, sebuah cangkul, hingga mobil yang dipakai untuk memindahkan jenazah. Seluruh barang bukti kini menjadi dasar pendalaman lanjutan oleh penyidik. Hasil visum menegaskan dugaan pembunuhan berencana, di mana EP mengalami benturan benda tumpul di kepala serta patah pada tulang tengkorak dan dasar tengkorak akibat pukulan keras dan berulang.
Atas tindakan yang dilakukan, SB dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP. Pihak Polres Kubar memastikan proses hukum akan berjalan secara maksimal hingga tuntas. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan